Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak hingga hamil, Senin, (18/7/2022) saat konferensi pers.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan kasus pertama dilakukan R (43) yang ditangkap Minggu, (10/7/2022) karena diduga memaksa tetangganya, D (16), melakukan hubungan suami istri di kebun karet belakang rumahnya.
"Perbuatan itu mulai Januari lalu. Beberapa kali dilakukan hingga korban hamil," ujarnya, kepada ANTARA di Banjarmasin.
Modus pelaku, kata dia, dengan mengancam menyakiti keluarga korban hingga bunuh diri. Pelaku juga memberikan sejumlah uang agar korban tidak menceritakan perbuatan bejat nya.
Pada bulan Juli ini, tubuh gadis itu pun mulai nampak menunjukkan sedang hamil. Saat itulah orang tua korban mulai mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya.
"Setelah itu korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku beberapa kali. Orang tua korban melaporkan ke Polsek," ujarnya.
Kasus kedua yang hari ini juga diungkap, yaitu perbuatan pemuda berinisial F (20) kepada RH (15). Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, di pos Badan Pemadam Kebakaran (BPK) di salah satu kecamatan di Tapin.
"Setelah kejadian yang pertama kali tersebut, tersangka berulang kali menyetubuhi korban. Tersangka ketahuan karena korban hamil dan sekarang sudah melahirkan," ujarnya.
Hubungan pelaku dan korban, kata Ernesto, dari keterangan yang diterima polisi berstatus pacaran.
Atas perbuatan perbuatan mereka dua pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 1, PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Joncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Joncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Sepanjang 2022 ini, persetubuhan dan pencabulan di catat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tapin totalnya sebanyak lima kasus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan kasus pertama dilakukan R (43) yang ditangkap Minggu, (10/7/2022) karena diduga memaksa tetangganya, D (16), melakukan hubungan suami istri di kebun karet belakang rumahnya.
"Perbuatan itu mulai Januari lalu. Beberapa kali dilakukan hingga korban hamil," ujarnya, kepada ANTARA di Banjarmasin.
Modus pelaku, kata dia, dengan mengancam menyakiti keluarga korban hingga bunuh diri. Pelaku juga memberikan sejumlah uang agar korban tidak menceritakan perbuatan bejat nya.
Pada bulan Juli ini, tubuh gadis itu pun mulai nampak menunjukkan sedang hamil. Saat itulah orang tua korban mulai mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya.
"Setelah itu korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku beberapa kali. Orang tua korban melaporkan ke Polsek," ujarnya.
Kasus kedua yang hari ini juga diungkap, yaitu perbuatan pemuda berinisial F (20) kepada RH (15). Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, di pos Badan Pemadam Kebakaran (BPK) di salah satu kecamatan di Tapin.
"Setelah kejadian yang pertama kali tersebut, tersangka berulang kali menyetubuhi korban. Tersangka ketahuan karena korban hamil dan sekarang sudah melahirkan," ujarnya.
Hubungan pelaku dan korban, kata Ernesto, dari keterangan yang diterima polisi berstatus pacaran.
Atas perbuatan perbuatan mereka dua pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 1, PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Joncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Joncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Sepanjang 2022 ini, persetubuhan dan pencabulan di catat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tapin totalnya sebanyak lima kasus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022