Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polresta Banjarmasin pada Kamis (4/2) pagi sekitar pukul 11.00 Wita memusnahkan barang bukti sabu-sabu seharga ratusan juta rupiah hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir di kota setempat.

"Kami menggelar acara pemusnahan barang bukti Narkoba ini memang sudah rutin dilaksanakan," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo Sik di Banjarmasin, Kamis.

Terus dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya sabu-sabu seberat 225,32 gram atau seharga Rp450 juta serta ekstasi jenis ineks sebanyak 18,5 butir.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menggunting sabu-sabu tersebut dari plastiknya kemudian dimasukan ke dalam ember yang telah berisikan air diterjen begitu juga ekstasi.

"Dari 225.32 gram sabu-sabu yang kami musnahkan itu ada sekitar 3000 jiwa di wilayah Banjarmasin yang berhasil diselamatkan," tuturnya usai acara tersebut.

Dikatakannya, kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba itu disaksikan oleh para tamu undangan di antaranya Kejari Banjarmasin, Pengadilan Negeri, Bapas, LKBH Unlam Banjarmasin, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Dwi terus mengatakan, acara seperti itu memang secara rutin dilaksanakan pertiga bulan sekali dan menjalankan sesuai amanat UU agar menghindari dari penyalahgunaan oknum yang bermain.

Bukan itu saja, pemusnahan sabu-sabu dan ektasi itu dilakukan langsung dihadapan para tersangkanya sebanyak 11 orang yang turut hadir menyaksi kegiatan tersebut.

Sebelas tersangka yang hadir itu di antaranya bernama Taupikurrahman, Rusnah, Ramlan, Zulkifli, Suriansyah, Rina Susilawati, Fresi, Taufik Hidayat, Rahmadi, Ahmad Rizani dan Fahrul, semua tersangka warga Kota Banjarmasin.

Sementara itu, tersangka Taufikkurrahman yang ditangkap dengan barang bukti terbanyak seberat 161 gram sabu-sabu terpaksa harus tercengang menyaksikan barang haramnya dimusnahkan.

"Ya saya hanya bisa melihat saja kalau sabu-sabunya dimusnahkan," tuturnya saat hadir diacara pemusnahan tersebut.

Pewarta: Oleh Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016