Pemerintah Kota Banjarbaru siap membagikan gratis sebanyak 1.000 set top box (STB) atau perangkat keras untuk menangkap siaran televisi digital bagi masyarakat kurang mampu di kota setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah, Rabu, mengatakan pemkot sudah menyiapkan teknis pembagian melalui sinkronisasi data Rumah Tangga Miskin Penerima Bantuan STB.
"Teknisnya sudah dibicarakan dalam rapat koordinasi akhir Juni lalu dengan tujuan mengumpulkan data tepat sasaran dan terwujud akurasi data rumah tangga miskin sebagai calon penerima STB," ujarnya.
Rakor yang dipimpin sekda dihadiri Kepala Dinas Kominfo Banjarbaru Asep Saputra, Kepala Dinas Sosial Rokhyat Riyadi, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kusnadi dan camat se-Banjarbaru.
Disebutkan, bantuan perangkat keras itu ditujukan kepada masyarakat miskin yang memiliki TV analog dan diberikan gratis sehingga televisinya bisa menangkap saluran digital yang sudah mulai dioperasionalkan.
"Masyarakat penerima bantuan STB syaratnya miskin dan memiliki TV analog. Perkiraan ada sekitar 200 rumah tangga miskin di setiap kecamatan sehingga bisa dibagikan kepada mereka," ungkapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Banjarbaru Asep Saputra mengatakan, jumlah STB yang akan dibagikan kepada masyarakat miskin kurang lebih 1.000 unit dan masih verifikasi data akhir di kelurahan.
"Semoga usulan ini bisa diterima di Kementerian Kominfo sehingga STB bantuan pemerintah akan dibagikan secepatnya sekitar Agustus atau September 2022 kepada yang berhak menerimanya," ucap dia.
Masyarakat miskin penerima STB gratis adalah yang terdata sesuai kriteria di Dinas Sosial, sehingga bantuan disalurkan tepat sasaran.
Sesuai Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021, penyediaan dan distribusi STB melalui anggaran APBN dan pendistribusian dilakukan LPS Penyelenggara Multiplexing.
Berdasarkan amanat Pasal 72 angka 8 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan program nasional migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital.
Penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat 2 tahun sejak berlaku UU pada 2 November 2022, sehingga harus dilakukan perubahan dari sistem analog ke digital.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022