Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan Firman Yusi mengajak anak-anak muda di provinsinnya menjadi pelopor dalam gerakan sosial, terutama di lingkungan sekitar.

Saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Desa Juai (sekitar 237 kilometer utara Banjarmasin), Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Senin (04/07), ia menyebutkan bahwa  sejarah membuktikan gerakan anak mudalah yang membawa perubahan pada setiap fase sejarah hampir di seluruh dunia.  
 
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengundang Juara II Pemuda Pelopor tingkat Kalsel tahun 2022, Lyanta Laras Putri, dalam sosialisasi tersebut .

Lyanta juga mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Muhammad Nafis dan Komandan Unit Reaksi Cepat (URC) Pusaka "Bumi Saraba Kawa" Tabalong.

Di hadapan relawan Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) Remaja Juai, Firman menjabarkan sejumlah kewajiban pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel untuk memfasilitasi aktivitas anak muda melalui berbagai organisasi kepemudaan. 
 
“Tapi yang paling penting adalah kemauan anak muda itu sendiri untuk mengembangkan diri dan menjadi pelopor kebaikan bagi lingkungan sekitarnya,” paparnya.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Desa Juai (sekitar 237 kilometer utara Banjarmasin), Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Senin (4/7/22). (Istimewa)

Sementara Lyanta menguraikan pentingnya kepeloporan pemuda, juga menyampaikan sejumlah prasyarat penting bagi keberhasilan kepeloporan pemuda. “Kuncinya adalah bagaimana kita anak muda mampu menyusun solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat sekitar kita dengan kemampuan yang kita miliki,” ujarnya.  

Menurutnya, perlu pengetahuan, jejaring dan kemampuan mengorganisasi setiap potensi yang ada pada masyarakat sekitar untuk melakukn pemberdayaan.

Sosialisasi perda (sosper) merupakan agenda rutin DPRD Kalsel bertujuan memasyarakatkan kebijakan daerah yang tertuang dalam perda sebagai salah satu hasil kerja anggota legislatif.  

"Dengan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami tidak hanya kebijakan, tetapi juga latar belakang dan proses dilahirkannya sebuah perda,"; demikian Firman Yusi.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Desa Juai (sekitar 237 kilometer utara Banjarmasin), Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Senin (4/7/22). (Istimewa)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022