Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi lingkungan hidup mempelajari/menggali informasi terkait pengelolaan sarana dan prasarana air limbah pada Instalasi Pengelolaan Air Limbah atau IPAL Provinsi Bali, Senin (20/6/22).
Ketua Komisi III H. Hasanuddin Murad SH menjelaskan, tujuan datang ke IPAL Provinsi Bali untuk memperbanyak materi-materi sebagai bahan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sarana dan prasarana air limbah di wilayah Kalsel.
"Kiita kesini mendapatkan substansi yang nantinya menjadi bahan dalam rangka membuat peraturan daerah yang berkait dengan masalah pelengelolaan air limbah," kutip Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel yang mereka rilis melalui WA-nya, usai pertemuan.
Menurut dia, kalau Kalsel bisa mengelola seperti ini khususnya untuk regional 'Banjarbakula" barangkali bisa melakukan pengelolaan seperti di Bali.
Banjarbakula singkatan/gabungan dari wilayah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut (Tala) dan Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Mantan Bupati Batola dua periode itu juga berharap, Perda yang akan Kalsel buat bisa mendorong kepada provinsi, kabupaten dan kota untuk bisa seperti di Bali.
Sementara Kepala Seksi Pelaksana Teknis IPAL Provinsi Bali I Putu Sujana mengatakan, untuk pelayanan pada UPTD Pengelolaan air limbah di provinsinya ada dua jenis layanan yang tersedia pada pengelolaan air limbah.
"Pertama layanan perpipaan air limbah domestik /SPALD-T dengan kapasitas 51.000 m3/hari, dan kedua layanan pengolahan lumpur tinja/SPALD-S kapasitas 400 m3/hari." ujarnya.
"Dengan adengan instalasi air limbah IPAL Suwung tersebut kita harapkan kawasan pesisir terbebas dari ecoli (Escherichia coli) dan limbah domestik kita bikin terpusat," lanjutnya.
Sebagaimana terjadwal kunjungan kerja Komisi III tersebut ke Provinsi Bali, 19 - 21 Juni 2022, demikian rilis Setwan Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022