Jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap dua tersangka kasus sabu-sabu, karena kedapatan menyimpan paket sabu-sabu di wilayah Kecamatan Haruyan.

"Tersangka (TSK) pertama berinisial SF (35), ditangkap di sebuah salon di Desa Haruyan Seberang. Ditemukan barang bukti sembilan paket dengan berat bruto 2,37 gram," kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, Sabtu (18/6) di Barabai.

Terhadap pelaku SF, petugas juga mengamankan barbuk lainnya, yaitu hp dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp800 ribu.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus dan diketahui SF mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka JM (44), yang berada di Desa Barikin.

Bergerak cepat, petugas berhasil menangkap JM di rumah yang ditempatinya di Desa Barikin. "Barang bukti yang kami dapatkan yaitu bungkusan paket sabu, alat pengisap dan uang Rp2.150.000 diduga hasil penjualan," ujarnya.

Saat ini, pelaku telah telah diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Ditambahkannya, tersangka sebagai bandar narkoba itu dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022