Seorang pria pengedar narkoba  berinisial H (39) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung di Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Selasa (14/6) sekitar pukul 20.30 Wita.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu dengan bruto 2,02 gram disimpan di dalam tas bertuliskan MS Glow," kata Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya timbangan dan alat pengisap sabu-sabu beserta uang sebesar Rp310 ribu beserta hp milik pelaku.

"Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus," terangnya.

Ditambahkannya, tersangka sebagai bandar narkoba itu dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
 
Tersangka kasus narkoba yang ditangkap di Desa Durian Gantang. (ANTARA/M Taupik Rahman)

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022