Mardasah mendapat "lampu hijau" (bisa/memungkinkan) untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah setempat, tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH mengungkap itu melalui WA-nya, Sabtu (11/6/22) malam.

Oleh sebab itu merupakan gembira untuk madrasah di seluruh Indonesia (termasuk Kalsel). Karena kini Pemerintah Daerah (Pemda) bisa memberikan bantuan berupa alokasi anggaran pendidikan kepada madrasah. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 sebagai payung hukum kebijakan Pemda memberi bantuan kepada madrasah.

Ia mengungkapkan, butir E.45 dalam Permendagri menegaskan bahwa Pemda dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022. 

"Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana amanat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, sudahp tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum.

"Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujarnya mengutip Sekretaris Jenderal Kemrndsgri Suhajar Diantoro sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Kamis (9/6/2022).

Payung hukum ini menurutnya menjadi jawaban atas perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah. 

Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Keenam kewenangan urusan pemerintahan pusat itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

"Hal itulah yang mrtimbulksn perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelasnya.

Menurutnya, Permendagri No 27 tahun 2021 seharusnya sudah mulai efektif dalam penyusunan anggaran Pemda tahun 2022. Namun, bila ada madrasah yang belum mendapatkan bantuan dari Pemda, berarti masih ada persoalan pada tataran implementasi. 

Untuk merealisasikan regulasi dan kebijakan ini, pihaknya bakal mengambil dua strategi. Pertama, strategi umum dengan membuat surat edaran untuk seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. 

Kedua, strategi khusus, berupa intervensi secara langsung oleh Sekjen Kemendagri untuk kasus-kasus khusus ke Pemerintah Daerah. Dua strategi ini akan dilakukan agar Pemda memperhatikan madrasah di semua tingkatannya baik negeri maupun swasta, ungkap Suripno Sumas.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022