Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Susilo Adiyanto, menyampaikan pihaknya telah menerima lima laporan berupa keberatan atau sanggahan atas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di HSS beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pilkades telah dilaksanakan dengan aman dan tertib, dan dipastikan terlaksana penerapan protokol kesehatan, hingga hari ini, Selasa (7/6) diketahui ada lima laporan keberatan atau sanggahan yang masuk dan ditindak lanjuti.

"Lima keberatan atau sanggapan ini, dua dengan motif laporan money politik atau politik uang, sementara tiga sisanya terkait dengan sengketa hasil berupa sah atau tidaknya sahnya suara dalam pilkades," katanya, di Kandangan, dalam keterangan.

Dijelaskan dia, untuk dua laporan politik uang disampaikan diduga terjadi yakni di Desa Balanti, Kecamatan Kalumpang dan satu lagi di Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan.

Baca juga: Pilkades HSS: Orang terpilih itu pilihan masyarakat, bersatu lagi bangun desa

Tindak lanjut penyelesaian di Desa Balanti masih dalam proses mediasi di tingkat desa hingga hari ini, sementara di Desa Samuda, Daha Selatan berdasarkan informasi dari camat setempat telah dilaporkan sudah selesai atau clear.

Adapun untuk tiga keberatan sengketa hasil pilkades lainnya, disampaikan Calon Kepala Desa (Cakades) di tiga desa, yakni di Bamban, Bakarung dan Taniran Selatan, tepatnya ketiga laporan tersebut di Kecamatan Angkinang.

"Selisih suara antar calon yang dipersoalkan memang tidak terlalu banyak, namun bisa jadi akan signifikan untuk hasil pemilihannya," katanya

Menurut dia, dalam pelaporan keberatan terkait politik uang tentu diatur dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), harus dilaporkan ke pihak kepolisian karena dugaan tindak pidana.

Pelapor harus melampirkan bukti dan saksi serta kelengkapan lainnya, dan apabila terbukti nantinya akan ada sanksi hukum dan denda, dan harus ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pilkades HSS : Calon kalah diberi waktu sepekan sampaikan keberatan

Dari hasil putusan pengadilan itulah yang nanti salah satunya akan menjadi pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, terhadap tahapan proses pencalonannya yang bersangkutan sebagai kepala desa.

"Jadi ada dua jalur yang bisa ditempuh bagi mereka yang menyampaikan keberatan dalam waktu tenggang tujuh hari yang diberikan, jalur pertama melalui pihak desa, kecamatan dan kabupaten, dan jalur kedua melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.

Di jalur penyelesaian pertama dari desa, kecamatan dan kabupaten tindak lanjutnya dilakukan biasanya sebelum Surat Keputusan (SK) Kepala Desa belum keluar, seperti upaya dalam bentuk mediasi di tiap tahapan dari desa, kecamatan hingga kabupaten.

Namun apabila nantinya, persoalan keberatan tersebut masih belum selesai atau ada putusan hukum lainnya, sementara calon kades terpilih telah dilantik, maka bagi mereka yang belum puas terhadap hasil pilkades dapat menempuh jalur hukum melalui PTUN.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022