Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hulu Sungai Selatan (HSS) memberikan waktu sepekan atau selama satu minggu bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan atau sanggahan atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), khususnya bagi para calon yang kalah.

Kepala Dinas PMD HSS, Susilo Adiyanto, di Kandangan, mengatakan secara umum pilkades di HSS yang dilaksanakan di 129 desa berjalan tertib dan lancar, juga termasuk dalam penerapan protokol kesehatan.

"Berdasarkan hasil hitung hingga Kamis (2/6) malam dari 129 desa,  sudah 127 desa yang sudah melakukan perhitungan secara final sehingga hasilnya juga telah diketahui," katanya, dalam keterangan, Jum'at (3/6) kemarin.

Baca juga: MUI HSS ingatkan calon kades tidak lakukan politik uang

Dijelaskan dia,  ada sisa dua desa yang memang belum menyerahkan hasil pleno perhitungan, karena ada yang sedikit perlu dikoordinasikan secara internal maka pihaknya juga telah memberikan waktu untuk penyelesaiannya.

Apabila nantinya ada keberatan atau sanggahan dari calon yang kalah, supaya disampaikan berkaitan dengan hasil perhitungan dalam waktu sepekan atau tujuh hari sejak pemilihan, dari tanggal 2 Juni kemarin sampai tanggal 10 Juni 2022 minggu depan.

Setelah penetapan hasil pleno perhitungan, tahapan selanjutnya tentu dilakukan pelaporan dari panitia pemilihan kepada BPD setempat, BPD menyampaikan ke pihak kecamatan, dan kecamatan meneruskan ke pihaknya di Dinas PMD, selaku koordinator di kabupaten.

Baca juga: Polres HSS siapkan pengamanan pilkades serentak

"Kami akan membuatkan usulan SK dan kemudian menjadwalkan pelantikan secara serentak, dan jadwal pastinya tentu masih melihat dalam apakah dalam tujuh hari ini ada keberatan atau tidak," katanya.

Menurut dia, andai tidak ada keberatan maka bisa diatur pelantikan dipercepat, pelantikan bisa dilaksanakan di awalawal bulan Juni ini. Namun apabila ada keberatan bisa ditanggal maksimal di akhir Juni 2022 atau nantinya di Bulan Agustus.

Adapun keberatan para calon kalah, harus berkaitan dengan dengan hasil perhitungan. Misalnya ada selisih pada saat perhitungan karena tidak sesuai yang datang sesuai total suara, ada keraguan dan beda pendapat terhadap suara yang dianggap sah dan suara yang dianggap tidak sah.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022