Kandangan (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengeluarkan imbauan berupa edaran tausiyah, termasuk di antaranya agar para calon Kepala Desa (Kades) di Pemilihan Kades (Pilkades) serentak tidak melakukan politik uang atau risywah.
Ketua MUI HSS, TGH Muhammad Jamhari Muhdin, di Kandangan, Selasa (31/5), mengatakan pihaknya mengharapkan dengan adanya tausiyah itu sampai ke seluruh lapisan masyarakat Kabupaten HSS.
"Bisa di baca, dipahami dan dilaksanakan, sehingga dengan demikian mudah-mudahan kita akan mendapatkan pemimpin-pemimpin atau kades yang baik," katanya, dalam keterangan edaran tausiyah untuk pelaksanaan pilkades serentak yang akan dilaksanakan, Kamis (2/6) mendatang.
Selain itu, bagi mereka yang terpilih nantinya dapat menjadi pribadi yang amanah dan bertanggung jawab, serta bisa meningkatkan kehidupan masyarakat bidang keagamaan, pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Baca juga: Tokoh dan praktisi keagamaan wilayah Daha terima santunan Baznas HSS
Adapun isi tausiyah, antara lain kaum muslimin dan masyarakat agar bersama-sama menciptakan suasana damai dan kondusif serta mengedepankan kekeluargaan dari pada politik pragmatis yang merusak hubungan silaturrahim.
Mengimbau kepada umat Islam dan masyarakat agar aktif menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan hati nurani dan menghindari golput serta saling menghargai terhadap adanya perbedaan.
Mengimbau kepada Panitia pilkades, agar menjaga integritas dan menjalankan peraturan pemilihan kepada desa dengan sebaik-baiknya.
Mengimbau kepada calon kades agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma agama dan peraturan yang berlaku, antara lain melakukan politik uang, menebar kebencian (hate speech), berita bohong (hoaks) dan melakukan kampanye hitam serta kecurangan lainnya.
Mengimbau kepada umat Islam dan masyarakat pada umumnya agar jangan sampai terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi, perantara, maupun penerima.
Baca juga: MUI HSS imbau warga tidak ragu divaksin
Ketiganya diancam dengan laknat oleh Allah SWT, risywah hukumnya tetap haram, walaupun menggunakan istilah hadiah, hibah, tanda terimakasih, dan lainnya.
Rincian hukumnya, apabila diyakini atau diduga kuat oleh penerima bahwa pemberian dalam bentuk dan alasan apa pun, sebagai kedok untuk menutupi money politik, maka hukumnya haram.
Apabila diragukan oleh penerima apakah terkait money politik atau bukan, maka hukumnya adalah syubhat dan seyogyanya dihindari karena hadis-hadis Nabi saw. sangat tegas dalam mewanti-wanti hal ini. Dan apabila pemberian itu diyakini oleh penerima tidak ada sangkut paut dengan money politik, maka hukumnya halal.
MUI terakhir juga mengimbau kepada para alim ulama dan para tokoh masyarakat agar memberikan pengertian, pemahaman, dan bimbingan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh ajakan-ajakan yang menyimpang dari tuntunan agama.