Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap Zulkifli alias Ijul (47), penjual sabu-sabu yang beroperasi di kota setempat selama satu tahun.

"Pelaku sudah menjadi target operasi kami dan ia ditangkap saat polisi menggerebek tempat tinggalnya," ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Awilzan di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (11/1) malam sekitar pukul 23.30 Wita di rumahnya yang berlokasi di Jalan Veteran Gang Gardu Mekar Indah RT 01 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu siap jual sebanyak 16 paket seberat 3,15 gram.

Polisi juga menemukan satu sendok, sedotan, dan satu pak plastik klip serta uang tunai Rp800 ribu.

Ijul pun ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016