Kepolisian Resor Tabalong berhasil mengamankan tiga senapan api rakitan bersama pelaku penganiayaan AS (29), warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan tersangka AS ditangkap Minggu (29/5) setelah kabur selama 27 hari di Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama sejumlah barang bukti, termasuk senpi rakitan.

"Pelaku mengaku menyesal telah menyebabkan rekannya RN (30) meninggal dunia," jelas Riza didampingi Kasatreskrim AKP Trisna Agus Brata dan Camat Upau Rofiq Aziddin di Tanjung, Senin.

Korban RN meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut dan dua korban lainnya ED (29), warga Desa Pangelak, dan HP (30), warga Desa Marindi, mengalami luka-luka.

Terkait dugaan kepemilikan senjata api jika terbukti bersalah maka tersangka AS akan diancam dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana.

Kasatreskrim AKP Trisna Agus Brata mengatakan senpi rakitan ditemukan di rumah pelaku di Desa Pangelak dan disimpan di hutan.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia itu dipicu pengaruh minuman keras dari pelaku AS maupun korban RN.

Tersangka dalam keadaan mabuk merasa tersinggung saat korban mendorong kepalanya dan langsung menusukkan senjata tajam ke perut sebelah kanan korban hingga tewas.

Atas kejadiannya ini Kapolres meminta penjual minuman keras tak lagi menjual minuman memabukkan karena dampaknya dapat merugikan orang lain.

Camat Upau Rofiq Aziddin mengaku telah memberi teguran kepada penjual minuman keras dan oknum aparat desa yang melaksanakan hiburan tanpa koordinasi pihak Polsek maupun Koramil.

Selanjutnya Satreskrim Polres Tabalong akan mendalami kasus penganiayaan ini dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk soal kepemilikan senjata apa.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022