Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan membongkar peredaran narkoba seberat satu kilogram lebih yang merupakan jaringan Lapas Karang Intan Kabupaten Banjar dan telah mengamankan tiga orang tersangka.

Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Polisi Joko Suharyadi di Banjarmasin, pada gelar kasus pengungkapan jaringan narkoba, Kamis mengatakan, ketiga tersangka tersebut, merupakan jaringan lama dari salah seorang bandar dengan inisial Wdt yang kini telah meringkuk di Lapas Karang Intan.

"Pada 2015, kita banyak menangkap bandar narkoba, dan ternyata aktivitas mereka tidak berhenti, karena mereka bisa mengendalikan perdagangan barang terlarang ini dari balik jeruji besi," katanya.

Menurut Joko, terungkapnya jaringan peredaran narkoba pada Rabu (13/1) sore tersebut, berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa salah satu rumah di jalan Perintis Banjarmasin, sering dimanfaatakan untuk transaksi narkoba.

Informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh polisi, dan berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial RS, yang berperan sebagai kurir.

Dari inforamsi RS, kemudian polisi melanjutkan penyelidikan ke komplek perumahan di Sultan Adam, dan berhasil menangkap AR dan UR dan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram lebih.

"Dari tiga tersangka tersebut, kita juga mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 549 butir," katanya.

Tertangkapnya tiga oranag tersangka yang berperan sebagai kurir, penjaga gudang dan penyampai pesan, polisi akhirnya bisa mendapatkan nama bandar narkoba tersebut, dengan inisial Wdt yang kini telah meringkuk di sel Lapas Karang Intan Kabupaten Banjar.

Menurut Joko, saat ini pihaknya menghubungi sang bandar dengan telepon genggam salah satu dari tiga tersangka tersebut, Wdt masih mengangkat.

Sebelumnya, pada Senin (11/1) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, BNNP Kalsel, menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 7,25 kilogram beserta 5.000 butir ekstasi.

Dalam pengungkapan kasus yang kedua kali itu BNNP, Kalsel juga meringkus lima tersangka di mana dua orang diantaranya merupakan pemilik barang.

"Ada dua jalur masuk dari dua kasus sabu-sabu itu, untuk barang bukti sabu-sabu seberat 2,02 kg melalui jalur darat dan sabu-sabu seberat 7,25 kg melalui jalur laut, dan kedua kasus itu berhasil kami ungkap dan tangkap para tersangkanya," ujar Arnowo.

Para tersangka tersebut, merupakan para pengedar yang juga dikendalikan oleh bandar narakoba, yang kini juga meringkuk di Lapas Karang Intan.

"Yang sekarang ini, sama-sama jaringan dari Lapas, namun beda bandar dengan tersangka sebelumnya dengan barang bukti tujuh kilogram tersebut," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016