Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui dinas perkebunan dan peternakan provinsi setempat menjamin ketersediaan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1443 hijriah ini aman, dengan proyeksi kebutuhan sebanyak 12.000 ekor.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel Suparmi di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, dengan adanya kasus penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak yang menular ditemukan kasusnya di Jawa Timur, membuat kekhawatiran akan ketersediaan hewan kurban di provinsi ini tidak mencukupi.

Menurut dia, Kalsel memang membatasi mendatangkan hewan kurban, seperti dari Jawa Timur untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Idul Adha 1443 H atau 2022 M ini, namun mengizinkan dari provinsi lainnya di luar pulau Kalimantan.

"Kalsel hanya memberi ijin pemasukan hewan kurban dari daerah yang masih dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku dalam hal ini dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Bali," ungkap Suparmi.

Dengan suplai dari daerah- daerah tersebut ditambah dari lokal, dia menjamin ketersediaan hewan kurban tahun ini tetap aman, meski ada dampak kasus penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak ini.

Dia pun mengungkapkan, tahun 2021, proyeksi ketersediaan untuk hewan kurban di provinsi ini sebanyak 11.432 ekor, terdiri dari sapi potong sebanyak 9.277 ekor, kerbau 726 ekor dan kambing sebanyak 1.426 ekor.

Dengan membaiknya perekonomian masyarakat Kalimantan Selatan pasca meredanya COVID-19 ini, diproyeksikan kebutuhan hewan kurban tahun 2022 akan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 tersebut, yaitu, sebanyak 12.000 ekor.

"Pada tahun 2021 realisasi pemotongan hewan kurban di Kalsel sebanyak 9.617 ekor yang terdiri dari sapi potong sebanyak 8.252 ekor, kerbau sebanyak 390 ekor dan kambing sebanyak 972 ekor," ujarnya.

Suparmi menyampaikan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun 2022 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang
Pemotongan Hewan Kurban.

Ada pula Surat Edaran Menteri Pertanian nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Menurut Suparmi, Pemprov Kalsel dalam upaya pengendalian penyakit mulut dan kuku sampai saat ini terus menggerakann Tim Terpadu bekerjasama dengan Tim Terpadu Kabupaten/Kota se Kalsel.

Semuanya bertugas melakukan pengawasan kesehatan hewan ternak dan melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran penyakit tersebut, seperti peningkatan bio-securiti dan pengetatan lalu lintas.

Peningkatan daya tahan tubuh ternak baik melalui pemberian obat-obat ternak maupun suplemen tradisional terus diupayakan petugas kesehatan hewan dan pemilik ternak dan telah menunjukan proses kesembuhan yang baik.

Dikatakan Suparmi, penyakit mulut dan kuku merupakan penyakit hewan menular yang tidak membahayakan manusia
karena tidak bersifat zoonosis (dapat menular pada manusia) dan tidak berdampak pada kesehatan
manusia.

Menurut dia, daging yang dihasilkan dari hewan yang terinfeksi PMK dan dipotong di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk Pemerintah, dapat dikonsumsi masyarakat melalui prosedur penanganan yang tepat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap mengkonsumsi daging hewan kurban.

Sesuai arahan Gubernur Kalsel Dr (HC) H Sahbirin Noor, instansinya diminta untuk menyiapkan tim/petugas pengawas dan pemeriksa hewan kurban yang akan dikirim ke berbagai titik pemotongan yang telah ditetapkan oleh dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022