Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Tanah Laut Rudi Ismanto mengatakan, dalam waktu dekat Kabupaten Tanah Laut bakal miliki peraturan daerah (perda) mengatur tentang narkoba.
"Masalah narkoba adalah masalah kita bersama, sehingga pencegahan dan pemberantasannya pun harus dilakukan bersama pula,"ujar Kaban Kesbangpol Tanah Laut Rudi Ismanto, saat membuka Penyuluhan dan Pencegahan Bahaya Narkoba, di Aula Kecamatan Kintap, Kamis (19/5/2022).
Menurut dia, perda tersehut nantinya mengatur fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
"Substansinya adalah peran serta semua pihak dalam melawan narkoba,"terangnya.
Rudi menambahkan, peran tersebut tidak hanya oleh lembaga berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian ataupun unsur pemerintah lainnya, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, dihadapan para pelajar dan organisasi kepemudaan yang berhadir, Rudi juga menerangkan tujuan kegiatan tersebut untuk mengenalkan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para peserta.
Dia berharapkan, mereka yang hadir mendapatkan pengetahuan terhadap bahaya narkoba.
"Silakan laporkan ke pihak yang berwenang, seperti BNN apabila ada anggota keluarga atau masyarakat yang menggunakan narkoba. Jangan takut, karena akan mendapatkan layanan rehabilitasi," ajaknya.
Kegiatan kali ini mendatangkan tiga narasumber diantaranya, Kepala BNN Kabupaten Tanah Laut AKBP Katamsi Sad Retna Setiawan tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tanah Laut dr Ramanda Cahya Umbarra tentang Pengaruh Narkoba Terhadap Kesehatan serta Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kecamatan Kintap Khairudin tentang Narkoba dipandang dari sudut agama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Masalah narkoba adalah masalah kita bersama, sehingga pencegahan dan pemberantasannya pun harus dilakukan bersama pula,"ujar Kaban Kesbangpol Tanah Laut Rudi Ismanto, saat membuka Penyuluhan dan Pencegahan Bahaya Narkoba, di Aula Kecamatan Kintap, Kamis (19/5/2022).
Menurut dia, perda tersehut nantinya mengatur fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
"Substansinya adalah peran serta semua pihak dalam melawan narkoba,"terangnya.
Rudi menambahkan, peran tersebut tidak hanya oleh lembaga berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian ataupun unsur pemerintah lainnya, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, dihadapan para pelajar dan organisasi kepemudaan yang berhadir, Rudi juga menerangkan tujuan kegiatan tersebut untuk mengenalkan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para peserta.
Dia berharapkan, mereka yang hadir mendapatkan pengetahuan terhadap bahaya narkoba.
"Silakan laporkan ke pihak yang berwenang, seperti BNN apabila ada anggota keluarga atau masyarakat yang menggunakan narkoba. Jangan takut, karena akan mendapatkan layanan rehabilitasi," ajaknya.
Kegiatan kali ini mendatangkan tiga narasumber diantaranya, Kepala BNN Kabupaten Tanah Laut AKBP Katamsi Sad Retna Setiawan tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tanah Laut dr Ramanda Cahya Umbarra tentang Pengaruh Narkoba Terhadap Kesehatan serta Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kecamatan Kintap Khairudin tentang Narkoba dipandang dari sudut agama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022