Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan bersama Polsek Halong dan Polsek Awayan, Kalimantan Selatan, meringkus dua orang anak baru gede (ABG) yang diduga telah melakukan pembunuhan.

"Kedua pelaku kami tangkap berkat informasi warga terkait persembunyian mereka, dan saat kami ringkus tidak ada perlawanan sedikitpun," ucap Kapolres Balangan AKBP Sudrajad Hariwibowo Sik di Balangan, Kamis.

Penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan pada Kamis (7/1) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Binuang Santang Kecamatan Halong.

Saat diringkus kedua pelaku sedang beristirahat atau tidur di rumah temannya dan nampak bingung saat polisi sudah mengepung mereka.

Kedua pelaku pembunuhan itu diketahui berinisial AA (16) dan SD (16) keduanya merupakan warga Desa Binuang Santang tepat di Dusun Mapat Kabupaten Balangan.

"Akhirnya penyelidikan kami terhadap kasus ini tidak sia-sia karena berkat kerja keras pelaku berhasil kami ungkap," tuturnya Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Bintarto Bayu Sakti.

Sudrajad sapaan akrab Kapolres Balangan itu mengatakan, kedua pelaku AA dan SD saat ini sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang mereka lakukan.

Dari hasil penyidikan polisi, kedua pelaku mengatakan, mereka melakukan pembunuhan terhadap korban Antonius Setiawan serta penganiayaan berat terhadap istri korban bernama Yasinta Fitri Lestari karena merasa sakit hati telah diusir dari rumah korban.

Pengusiran itu dilakukan karena korban merasa malu keluarga tersangka sering melakukan pencurian getah karet milik tetangga di lahan perkebunan.

Pembunuhan itu dilakukan kedua pelaku pada Sabtu(12/12) dini hari sekitar pukul 01.00 wita di Dusun Panikin Desa Mayanau Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan.

"Korban tewas dengan cara dibacok oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam, dan istri korban juga sempat dibacok namun selamat karena sempat melarikan diri ke pemukiman rumah warga," ujarnya.

Atas kejadian tindak pidana itu kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 jo 338 jo 351 Ayat 3 KUHP Tentan Pembunuhan Berencana, Pembunuhan dan Penganiayaan Berat hingga korban meninggal dunia.

"Para tersangka sudah kami proses sesuai aturan hukum dan dijerat pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun," ucap orang nomor satu dijajaran Polres Balangan itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016