Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Zuhri Muhammad di Banjarbaru, Kamis, mengatakan tersangka berinisial MH ditangkap di Banjarmasin.
"Begitu menerima informasi kejadian penganiayaan tim gabungan Buser Satreskrim dan Macan Polda Kalsel langsung bergerak hingga berhasil menangkap pelaku empat jam setelah kejadian," ujar kasat.
Zuhri menekankan, penganiayaan hingga korban meninggal dunia ini terjadi akibat pengaruh minuman keras sehingga masyarakat diminta tidak mengkonsumsi minuman yang memabukkan itu.
"Kejadian ini akibat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga kami mengimbau seluruh masyarakat menghindari minuman memabukkan yang menyebabkan terjadinya kejahatan," pesannya.
Dikatakannya, perbuatan pelaku dijerat pasal Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta persangkaan UU darurat karena membawa senjata tajam tanpa izin.
Diketahui, kasus penganiayaan yang merenggut nyawa korban berinisial AN berusia 20 tahun terjadi di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan, pada Kamis dinihari sekitar pukul 01.00 WITA.
Kejadian berawal saat pelaku MH yang dalam keadaan mabuk usai minum minuman keras mengendarai mobil melawan arus lalu diteriaki korban bersama rekannya saat berada di pinggir jalan.
Pelaku kemudian memundurkan mobilnya dan menanyakan maksud korban meneriakinya dan dijawab dengan pukulan menggunakan helm di bagian kepala yang dilakukan korban bersama satu rekannya.
"Saya habis minum minuman keras dan saat melawan arus diteriaki, begitu balik dan bertanya langsung dipukuli pakai helm sehingga saya emosi dan menusuk dada korban," ujar pelaku di ruang pemeriksaan.
Diakui pelaku yang berprofesi sopir travel itu, dirinya sama sekali tidak mengenal korban dan senjata tajam sendiri memang sering dibawanya di dalam mobil untuk keamanan diri saat diperjalanan.
"Saya dalam kondisi mabuk saat itu sehingga usai menusuk korban langsung membawa mobil sampai ke Banjarmasin dan baru tahu jika korban sudah meninggal dari polisi yang menangkap," ucapnya.
Diketahui pula dari pengakuan pelaku, dirinya pernah menjalani hukuman atas kasus narkotika dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di mana kasusnya ditangani penyidik Polres Banjarbaru.