Kejaksaan Negeri Tabalong menetapkan Daftar Pencariam Orang (DPO) terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan lahan jembatan timbang 2017 atas nama RN.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohammad Ridosan melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina mengatakan penetapan ini sebagai tindaklanjut terbitnya putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022 yang menyatakan RN bersalah dan dijatuhi pidana enam tahun dan denda Rp400 juta.

Termasuk kewajiban membayar uang pengganti Rp50 juta karena terdakwa terbukti menikmati uang pengganti ini sebagai hasil pembebasan lahan yang didapat dari makelar tanah atas nama HI.

"Kita sudah menyampaikan tiga kali pemanggilan namun belum dilakukan penahanan karena terpidana tidak kooperatif," jelas Amanda didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah dan jaksa fungsional bidang intelijen Gede Agastia Erlanda di Tanjung, Rabu.

Sebelumnya RN  diputus bebas  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor : 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.

Selanjutnya jaksa Penuntut Umum mengajukan Upaya Hukum Kasasi pada  6 April 2021 dan menyerahkan Memori Kasasi pada tanggal 19 April 2021 hingga terbit putusan MA pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.

Karena terpidana menghilang, Kejaksaan Negeri pun menetapkan DPO terhadap RN dan berkoordinasi dengan kejaksaan agung secara berjenjang melalui kejaksaan tinggi, pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.

Termasuk melalui sejumlah media agar terpidana RN yang kini dinonaktifkan sebagai ASN lingkup Pemkab Tabalong bisa menyerahkan diri.

"Kita berharap semua pihak bisa membantu dan segera menghubungi kejaksaan jika mengetahui keberadaan terpidana RN," jelas Amanda.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022