Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan M Ali Asyhar mengatakan, pengelolaan keuangan pemerintah daerah di provinsi setempat sudah semakin baik.

"Kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Kalsel sudah semakin baik. Salah satu indikator adalah temuan semakin sedikit," ujarnya usai penyerahan LHP di Aula BPK Kalsel di Banjarbaru, Selasa.

Disebutkan, indikator lainnya adalah tindak lanjut penyelesaian atas rekomendasi yang disampaikan BPK sudah semakin cepat dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga sudah terjadi perbaikan sistem.

Menurut dia, delapan daerah di Kalsel yang menerima LHP sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berarti pengelolaan keuangan sudah makin baik dan sesuai ketentuan.

"Meskipun mendapat opini WTP, tetapi ada beberapa catatan dan rekomendasi. Jika ditindaklanjuti dan selesai berarti tidak masalah, tetapi jika dibiarkan apalagi berulang, bisa jadi temuan," ungkapnya.

Sementara itu, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD tahun 2021 dilakukan Kepala BPK Kalsel kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah yang semuanya mendapat opini WTP dari BPK.

Pemerintah daerah yang menerima LHP yakni Pemkot Banjarbaru, Pemkab Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Kotabaru, Tanah Laut, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan.

BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian, di antaranya bendahara pengeluaran melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas transaksi belanja melalui penyedia non Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Seharusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemungutan dan penyetoran hanya untuk penyedia yang sudah dikukuhkan sebagai PKP," sebut Ali di depan pimpinan DPRD dan kepala daerah.

Dijelaskan, transaksi itu membuat Pemerintah Daerah menanggung beban pajak, sehingga membebani keuangan daerah, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan lainnya

Permasalah lain yakni pemda belum patuh terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020, terkait pemberian honor atas kegiatan, juga pengelolaan pajak sarang burung walet yang belum optimal sehingga pemda kehilangan kesempatan meningkatkan PAD.

Sementara, penatausahaan aset tetap masih menjadi masalah yang signifikan pada pemeriksaan atas LKPD 2021 dan sesuai ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022