Warga asal Desa Banua Batung, Kecamatan Barabai, berinisial AS (41) diringkus Satreskoba Polres HST karena diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka ditangkap saat diduga ingin mengonsumsi barang haram sabu-sabu itu di Gang Mutiara, Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan," kata Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagjo, Jumat (13/5).
Menurutnya, di tempat tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram, termasuk uang tunai Rp6 ribu.
"Tersangka AS sudah kami masukkan ke tahanan Polres HST dan menunggu proses hukum lebih lanjut dengan ancaman melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika," katanya.
"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Tersangka ditangkap saat diduga ingin mengonsumsi barang haram sabu-sabu itu di Gang Mutiara, Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan," kata Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagjo, Jumat (13/5).
Menurutnya, di tempat tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram, termasuk uang tunai Rp6 ribu.
"Tersangka AS sudah kami masukkan ke tahanan Polres HST dan menunggu proses hukum lebih lanjut dengan ancaman melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika," katanya.
"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022