"Kedai Bergerak" cukup membantu pendapatan Samsat Banjarmasin I/Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD) Badan Keuangan Daerah atau Bakeuda Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Samsat Banjarmasin I Hj Anni Hanisyah mengungkapkan itu di ruang kerjanya - Jalan A Yani km6 kepada wartawan, Senin (25/4/22) siang.
"Memang tidak terlalu signifikan pendapatan dari Kedai Bergerak yang hanya sekitar satu jam atau pukul 16.00 - 17.00 Wita. Karena Ramadhan pelayanan Samsat pukul 08.00 - 14.00 Wita," katanya.
Ia menyebutkan, pendapatan dari Kedai Bergerak tiap hari sekitar 30 juta rupiah.
"Kalau total pendapatan Kedai Bergerak dan pelayanan biasa tiap hari mencapi Rp500 Juta.
"Pembukaan Kedai Bergerak untuk menolong mereka yang tidak sempat berurusan pagi," ujar putri H Syakawi D BA/mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel itu.
"Sehubungan liburan Idul Fitri 1443 H dan masa cuti bersama, pelayanan Samsat Banjarmasin I 28 April - 6 Mei 2022, " lanjutnya.
Oleh sebab itu, bagi yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis pada saat libur dan masa cuti beru tidak akan kena denda pengaduan, demikian Hj Anni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Samsat Banjarmasin I Hj Anni Hanisyah mengungkapkan itu di ruang kerjanya - Jalan A Yani km6 kepada wartawan, Senin (25/4/22) siang.
"Memang tidak terlalu signifikan pendapatan dari Kedai Bergerak yang hanya sekitar satu jam atau pukul 16.00 - 17.00 Wita. Karena Ramadhan pelayanan Samsat pukul 08.00 - 14.00 Wita," katanya.
Ia menyebutkan, pendapatan dari Kedai Bergerak tiap hari sekitar 30 juta rupiah.
"Kalau total pendapatan Kedai Bergerak dan pelayanan biasa tiap hari mencapi Rp500 Juta.
"Pembukaan Kedai Bergerak untuk menolong mereka yang tidak sempat berurusan pagi," ujar putri H Syakawi D BA/mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel itu.
"Sehubungan liburan Idul Fitri 1443 H dan masa cuti bersama, pelayanan Samsat Banjarmasin I 28 April - 6 Mei 2022, " lanjutnya.
Oleh sebab itu, bagi yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis pada saat libur dan masa cuti beru tidak akan kena denda pengaduan, demikian Hj Anni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022