DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan beserta pemerintah kota setempat sepakat untuk menyiapkan pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Noorlatifah di gedung dewan kota, Rabu, menyampaikan, pembahasan Raperda ini sudah difinalisasi.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin tersebut menyatakan, DPRD dan pemerintah kota pada pembahasan finalisasi hari ini sudah sepakat segala poin dalam Raperda tersebut sebagai bentuk revisi Perda.
Diantaranya, kata Lala, panggilan akrabnya, terkait pemenuhan sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas sarana transportasi yang ramah disabilitas.
Selain itu, ujarnya, terkait hak mereka mendapatkan pekerjaan, di mana ada persentase hak ketenagakerjaan bagi kaum disabilitas tersebut ditetapkan dalam Perda.
Terkhusus ini, ungkap Noorlatifah, untuk mereka bisa bekerja di perusahaan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persentasenya minimal 2 persen ketenagakerjaan di BUMD hingga koperasi wajib menampung pekerja kaum disabilitas.
"Tentunya sesuai kompetensinya dan kemampuannya secara fisik, tidak boleh ditempatkan di luar kemampuan mereka," tutur.
Selain itu juga di dalam Perda revisi ini, kata dia, daerahnya perlu membangun rumah perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.
Dia pun menyampaikan, bahwa revisi Perda ini sebagai langkah kemajuan untuk perhatian bagi kaum disabilitas.
Karena itu, ujar dia, pembahasan Raperda ini cukup panjang sejak 2021.
"Kita banyak menerima masukan baik dari kaum disabilitas sendiri, masyarakat umum, akademisi hingga melihat aturan di daerah lain," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Noorlatifah di gedung dewan kota, Rabu, menyampaikan, pembahasan Raperda ini sudah difinalisasi.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin tersebut menyatakan, DPRD dan pemerintah kota pada pembahasan finalisasi hari ini sudah sepakat segala poin dalam Raperda tersebut sebagai bentuk revisi Perda.
Diantaranya, kata Lala, panggilan akrabnya, terkait pemenuhan sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas sarana transportasi yang ramah disabilitas.
Selain itu, ujarnya, terkait hak mereka mendapatkan pekerjaan, di mana ada persentase hak ketenagakerjaan bagi kaum disabilitas tersebut ditetapkan dalam Perda.
Terkhusus ini, ungkap Noorlatifah, untuk mereka bisa bekerja di perusahaan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persentasenya minimal 2 persen ketenagakerjaan di BUMD hingga koperasi wajib menampung pekerja kaum disabilitas.
"Tentunya sesuai kompetensinya dan kemampuannya secara fisik, tidak boleh ditempatkan di luar kemampuan mereka," tutur.
Selain itu juga di dalam Perda revisi ini, kata dia, daerahnya perlu membangun rumah perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.
Dia pun menyampaikan, bahwa revisi Perda ini sebagai langkah kemajuan untuk perhatian bagi kaum disabilitas.
Karena itu, ujar dia, pembahasan Raperda ini cukup panjang sejak 2021.
"Kita banyak menerima masukan baik dari kaum disabilitas sendiri, masyarakat umum, akademisi hingga melihat aturan di daerah lain," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022