Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Muhammad Tambrin menyatakan, pelunasan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (BiPiH) tahun 2022 hanya dilaksanakan dalam satu tahap.
"Pelunasan biaya ibadah haji tahun 2022 mulai dari kemarin atau 9 Mei hingga 20 Mei 2022, satu tahap ini saja," ujarnya usai rapat koordinasi pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan BiPiH tahun 1443 H/ 2022 H di Gedung Jabal Rahmah Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, biaya ibadah haji reguler tahun 2022 untuk Embarkasi Banjarmasin ditetapkan sebesar Rp41.235.290. Kalsel mendapat kuota haji sebanyak 1.743 orang.
Dia pun meminta kepada para petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya para calon Jemaah haji agar berhati hati dalam memberikan penjelasan terkait kebijakan tentang pelunasan biaya ibadah haji ini.
Karena menurutnya, pelunasan biaya ibadah haji pada tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sistem pelunasannya, biaya dan waktu pelaksanaannya.
"Pada tahun ini, bagi jamaah haji yang tidak mengambil dana pelunasannya maka jamaah haji tidak lagi membayar satu rupiah pun, cukup hanya melaporkan diri ke BPS tempat menyetor uang semula dan dengan memperlihatkan lembar bukti setoran lunas BiPiH tahun 2020," jelasnya.
Selanjutnya petugas bank melakukan konfirmasi ke dalam sistem aplikasi maka jamaah sudah bisa mendapatkan bukti setoran lunas tahun 2022 sebagai bukti kalau yang bersangkutan akan berangkat pada tahun ini.
Semua biaya perjalanan ini diambilkan dari nilai manfaat tabungan jamaah haji yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Demikian juga halnya untuk persyaratan pelunasan tahun ini pun demikian, jamaah haji cukup memperlihatkan lembar bukti setoran lunas BiPiH tahun 2020 atau setoran awal atau Surat Pendaftaran Haji (SPH).
"Jamaah haji tidak perlu membawa pasfoto maupun materai dan tidak perlu tanda tangan," katanya.
Di samping itu untuk memberikan kemudahan kepada jamaah haji yang akan melakukan pelunasan BiPiH, Kementerian Kesehatan pun tidak mempersyaratkan Istitho’ah (kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan) sebagai persyaratan untuk pelunasan.
"Tapi kalau untuk layak atau tidak layaknya diberangkatkan memang ada persyaratan tersendiri sesuai dengan aturan kesehatan," kata Tambrin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022