Sebanyak 167 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Melas IIB Barabai terima remisi khusus hari raya idul fitri 1443 H dari 15 hari hingga dua bulan.
Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Barabai Gusti Iskandarsyah usai pelaksanaan sholat ied di Masjid At Taubah, Senin (2/5).
Kasubsi Pelayanan Tahanan H Muhammad Rusdi menyebutkan, dari keseluruhan yakni 177 WBP yang telah memenuhi syarat untuk pengusulan remisi Idul fitri, cuma 167 orang yang telah turun SK remisinya.
"Total napi sebenarnya yang diusulkan memperoleh Remisi khusus pada Idul fitri ini sebenarnya ada 177 orang. Namun SK untuk 10 orang lainnya belum diturunkan, karena masih ada perbaikan data maupun dokumen," katanya.
Dijelaskan nya, 167 orang WBP yang mendapatkan remisi itu bervariasi dengan perincian 48 orang mendapatkan remisi sebesar 15 Hari, 109 orang satu bulan, sembilan orang 1,5 bulan dan satu orang mendapatkan remisi sebanyak dua bulan.
Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah yang menyampaikan, yang perlu di garisbawahi bahwa kebijakan remisi itu tidak menghilangkan syarat subtantif seperti berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan yang telah ditetapkan yang penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan administratif lainnya.
Gusti mengajak seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan serta mematuhi tata tertib yang ada di dalam Rutan.
"Program pembinaan dilakukan ini bertujuan agar WBP memiliki bekal saat nanti kembali ke masyarakat, dan saya harap dengan mengikuti program pembinaan dengan baik, semua WBP dapat menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai," tutupnya.
Baca juga: Seminggu pelarian, TSK kasus narkoba yang kabur dari Rutan Barabai ditangkap di Tanah Bumbu
Baca juga: Tim Gabungan dari TNI, POLRI dan BNN razia Rutan kelas IIB Barabai
Baca juga: Ratusan produk olahan WBP Rutan Barabai laris di pasaran
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Barabai Gusti Iskandarsyah usai pelaksanaan sholat ied di Masjid At Taubah, Senin (2/5).
Kasubsi Pelayanan Tahanan H Muhammad Rusdi menyebutkan, dari keseluruhan yakni 177 WBP yang telah memenuhi syarat untuk pengusulan remisi Idul fitri, cuma 167 orang yang telah turun SK remisinya.
"Total napi sebenarnya yang diusulkan memperoleh Remisi khusus pada Idul fitri ini sebenarnya ada 177 orang. Namun SK untuk 10 orang lainnya belum diturunkan, karena masih ada perbaikan data maupun dokumen," katanya.
Dijelaskan nya, 167 orang WBP yang mendapatkan remisi itu bervariasi dengan perincian 48 orang mendapatkan remisi sebesar 15 Hari, 109 orang satu bulan, sembilan orang 1,5 bulan dan satu orang mendapatkan remisi sebanyak dua bulan.
Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah yang menyampaikan, yang perlu di garisbawahi bahwa kebijakan remisi itu tidak menghilangkan syarat subtantif seperti berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan yang telah ditetapkan yang penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan administratif lainnya.
Gusti mengajak seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan serta mematuhi tata tertib yang ada di dalam Rutan.
"Program pembinaan dilakukan ini bertujuan agar WBP memiliki bekal saat nanti kembali ke masyarakat, dan saya harap dengan mengikuti program pembinaan dengan baik, semua WBP dapat menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai," tutupnya.
Baca juga: Seminggu pelarian, TSK kasus narkoba yang kabur dari Rutan Barabai ditangkap di Tanah Bumbu
Baca juga: Tim Gabungan dari TNI, POLRI dan BNN razia Rutan kelas IIB Barabai
Baca juga: Ratusan produk olahan WBP Rutan Barabai laris di pasaran
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022