Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin SE, MAP, mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) setempat membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA.
"Dengan terbentuknya BRIDA diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah yang berbasis riset," ujarnya melalui WA yang Antara Kalsel terima Jumat (29/4/22) malam.
Pasalnya, menurut dia, Kalsel sedang dalam hitungan pemerintahan baru yang menjadikan momentum pembentukan BRIDA sebagai perangkat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Pembentukan BRIDA oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset Nasional (BRIN) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
"Kita sudah punya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), kita transformasi menjadi BRIDA. Kemudian perkuat tupoksi sebagai pemberi berbagai data dan analisis yang diperlukan dalam menghasilkan sebuah kebijakan, sehingga kebijakan di Kalsel berbasis hasil riset yang kompetitif," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya mengandalkan pemerintah pusat untuk menangani masalah-masalah di daerah tanpa keterlibatan dari daerah itu sendiri.
Begitu pula terkait urusan riset, daerah harus memiliki peranan aktif," ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu yang akrab dengan sapaan Bang Dhin.
"Setiap daerah punya karakteristik masing-masing, kekuatan-kekuatan daerah akan tergali oleh hasil penelitian. Tentunya BRIDA berperan penting membantu kepala daerah. Jadi tunggu apalagi?" tegasnya.
Berdasarkan data nasional 2022, dari 34 provinsi di Indonesia, baru tiga di antaranya atau 8,8 persen yang sudah membentuk BRIDA, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Tengah (Jateng).
"Pada kabupaten/kota yang berjumlah 514, belum ada BRIDA yang terbentuk," demikian Bang Dhin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Dengan terbentuknya BRIDA diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah yang berbasis riset," ujarnya melalui WA yang Antara Kalsel terima Jumat (29/4/22) malam.
Pasalnya, menurut dia, Kalsel sedang dalam hitungan pemerintahan baru yang menjadikan momentum pembentukan BRIDA sebagai perangkat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Pembentukan BRIDA oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset Nasional (BRIN) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
"Kita sudah punya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), kita transformasi menjadi BRIDA. Kemudian perkuat tupoksi sebagai pemberi berbagai data dan analisis yang diperlukan dalam menghasilkan sebuah kebijakan, sehingga kebijakan di Kalsel berbasis hasil riset yang kompetitif," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya mengandalkan pemerintah pusat untuk menangani masalah-masalah di daerah tanpa keterlibatan dari daerah itu sendiri.
Begitu pula terkait urusan riset, daerah harus memiliki peranan aktif," ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu yang akrab dengan sapaan Bang Dhin.
"Setiap daerah punya karakteristik masing-masing, kekuatan-kekuatan daerah akan tergali oleh hasil penelitian. Tentunya BRIDA berperan penting membantu kepala daerah. Jadi tunggu apalagi?" tegasnya.
Berdasarkan data nasional 2022, dari 34 provinsi di Indonesia, baru tiga di antaranya atau 8,8 persen yang sudah membentuk BRIDA, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Tengah (Jateng).
"Pada kabupaten/kota yang berjumlah 514, belum ada BRIDA yang terbentuk," demikian Bang Dhin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022