Wakil Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Barito Kuala (Baznas Batola) H Hajrul Aswad mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN), pimpinan SKPD ataupun BUMD di Batola bisa menyalurkan zakatnya ke Baznas.

"Baznas merupakan lembaga resmi yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola zakat,"ujar H Hajrul Aswad, pada pembukaan  penerimaan zakat fitrah di Batola melalui program Batola Setara Cinta Zakat, Rabu (27/4/2022).

Hal tersebut , menurut dia, sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat. 

Sementara, Bupati Batola Hj Noormiliyani AS sangat mengapresiasi kegiatan dilakukan Baznas Batola tersebut.

Menurut bupati,  jika zakat diterima dan dikelola satu pintu melalui lembaga resmi  ditunjuk pemerintah, maka dirinya yakin manfaat zakat akan lebih terasa. 

"Saya yakin jika pengelolaan zakat satu pintu maka manfaatnya akan terasa dan dapat terpantau pengelolaannya, " ungkap bupati wanita pertama di Kalsel ini. 

Jika zakat dikelola satu pintu, sebut dia,  maka akan mencegah kelompok-kelompok radikal memanfaatkan dana zakat untuk kepentingan kelompok-kelompok mereka. 

"Program ini saya harap juga dapat memacu semangat kita untuk infaq dan sedekah serta meningkatkan rasa kepedulian sosial kita, " tambah bupati. 

Bupati juga menyatakan sudah menjadi arahan Presiden Jokowi untuk melakukan penyaluran zakat melalui Baznas sebagai lembaga resmi  ditunjuk pemerintah.

Pembukaan penerimaan zakat fitrah di Batola melalui program Batola Setara Cinta Zakat berlangsung di Aula Mufakat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah  Kabupaten Batola Zulkipli Yadi Noor, Kakemenag Batola Anwar Hadimi, Ketua Baznas Batola KH Abdul Aziz, Ketua TP PKK Batola Saraswati Dwi Putranti Rahmadian Noor, Ketua Dharma Wanita Persatuan Batola Herwina, Kabag Kesra Pemkab Batola M Husaini dan pengurus masjid di Batola.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022