Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka (TSK) seorang perempuan kasus Narkoba yang berhasil kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Barabai.
Kepala Rutan Barabai Gusti Iskandarsyah saat dikonfirmasi ANTARA menerangkan, tersangka yang berinisial DR (29) kabur pada Senin (18/4) sekitar pukul 09.30 WITA setelah bertukar pakaian dengan seorang anak umur delapan Tahun yang menjenguknya.
Menurutnya saat itu ada seorang pria yang mengantar anak ke Rutan Barabai, setelah mengantar orang tersebut langsung meninggalkan Rutan.
"Anak tersebut awalnya memang berada di luar ditinggal sendiri oleh seorang laki-laki yang mengantar nya. Kemungkinan orang tersebut memantau dari jauh," katanya.
Melihat anak kecil yang menunggu di luar, petugas pun bertanya kepada anak tersebut dan menyampaikan ingin menjenguk ibunya yang berada di dalam tahanan.
"Setelah diperiksa sesuai SOP yang ada, karena merasa iba maka petugas pun mengizinkan anak tersebut untuk menemui ibunya dengan didampingi petugas Rutan perempuan," katanya.
Setelah berbincang di ruang tamu tahanan, tersangka kasus narkoba yang merupakan titipan Polres HST di Rutan Barabai itu meminta untuk izin ke toilet bersama anak tersebut.
"Prosesnya berlangsung cepat, ternyata di toilet tersangka bertukar pakaian dengan anak tersebut serta memakai masker dan hingga berhasil mengelabui petugas keluar dari tahanan," katanya.
Anak tersebut dijelaskan nya memang mempunyai perawakan yang sama dengan tersangka. Tersangka saat keluar hanya diam tanpa berkata-kata.
Namun, karena petugas curiga setelah di cek yang di toilet ternyata merupakan anaknya itu hingga langsung dilakukan pengejaran terhadap tersangka namun sudah tidak ada lagi di luar rutan.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan dibantu oleh orang dalam atau petugas Rutan, Gusti menyatakan masih mendalami dan melakukan pemeriksaan bersama pihak Polres HST.
"Kalau ada keterlibatan anggota kita pasti akan kita tindak tegas, karena sudah arahnya ke pidana," tukasnya.
Baca juga: Polres HST tangkap seorang wanita edarkan sabu
Baca juga: Polres HST beberkan kronologis tabrakan maut di Desa Maringgit
Baca juga: Ekonomi masih sulit, sebagian warga Patikalain belum bisa pasang listrik
Anak tersebut saat ini diserahkan ke pihak Polres HST untuk dimintai keterangan. "Kalau dari keteranganya, anak itu memang merupakan anak kandung tersangka DR," jelasnya.
Sedangkan Kapolres HST melalui Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung mengungkapkan pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran.
"Memang ada beberapa tempat yang sudah kita curigai sebagai tempat persembunyian tersangka, namun setelah kita datangi ternyata tidak berada di situ," katanya.
Ditambahkan nya, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan memintai keterangan keluarga dan diimbau agar tersangka secepatnya menyerahkan diri.
Ia juga meminta kepada warga yang melihat tersangka seperti ciri-ciri yang telah disebarkan agar secepatnya menghubungi pihak kepolisian.
Sebelumnya, wanita muda itu ditangkap pada hari Jum'at (1/4) sekitar pukul 15.00 WITA di rumah yang di tempatinya di Desa Banua Kupang Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU).
Saat penggeledahan, wanita itu kedapatan menyimpan enam paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,96 gram.
Atas perbuatannya, Ia disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Berikut video kronologis lengkapnya:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Rutan Barabai Gusti Iskandarsyah saat dikonfirmasi ANTARA menerangkan, tersangka yang berinisial DR (29) kabur pada Senin (18/4) sekitar pukul 09.30 WITA setelah bertukar pakaian dengan seorang anak umur delapan Tahun yang menjenguknya.
Menurutnya saat itu ada seorang pria yang mengantar anak ke Rutan Barabai, setelah mengantar orang tersebut langsung meninggalkan Rutan.
"Anak tersebut awalnya memang berada di luar ditinggal sendiri oleh seorang laki-laki yang mengantar nya. Kemungkinan orang tersebut memantau dari jauh," katanya.
Melihat anak kecil yang menunggu di luar, petugas pun bertanya kepada anak tersebut dan menyampaikan ingin menjenguk ibunya yang berada di dalam tahanan.
"Setelah diperiksa sesuai SOP yang ada, karena merasa iba maka petugas pun mengizinkan anak tersebut untuk menemui ibunya dengan didampingi petugas Rutan perempuan," katanya.
Setelah berbincang di ruang tamu tahanan, tersangka kasus narkoba yang merupakan titipan Polres HST di Rutan Barabai itu meminta untuk izin ke toilet bersama anak tersebut.
"Prosesnya berlangsung cepat, ternyata di toilet tersangka bertukar pakaian dengan anak tersebut serta memakai masker dan hingga berhasil mengelabui petugas keluar dari tahanan," katanya.
Anak tersebut dijelaskan nya memang mempunyai perawakan yang sama dengan tersangka. Tersangka saat keluar hanya diam tanpa berkata-kata.
Namun, karena petugas curiga setelah di cek yang di toilet ternyata merupakan anaknya itu hingga langsung dilakukan pengejaran terhadap tersangka namun sudah tidak ada lagi di luar rutan.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan dibantu oleh orang dalam atau petugas Rutan, Gusti menyatakan masih mendalami dan melakukan pemeriksaan bersama pihak Polres HST.
"Kalau ada keterlibatan anggota kita pasti akan kita tindak tegas, karena sudah arahnya ke pidana," tukasnya.
Baca juga: Polres HST tangkap seorang wanita edarkan sabu
Baca juga: Polres HST beberkan kronologis tabrakan maut di Desa Maringgit
Baca juga: Ekonomi masih sulit, sebagian warga Patikalain belum bisa pasang listrik
Anak tersebut saat ini diserahkan ke pihak Polres HST untuk dimintai keterangan. "Kalau dari keteranganya, anak itu memang merupakan anak kandung tersangka DR," jelasnya.
Sedangkan Kapolres HST melalui Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung mengungkapkan pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran.
"Memang ada beberapa tempat yang sudah kita curigai sebagai tempat persembunyian tersangka, namun setelah kita datangi ternyata tidak berada di situ," katanya.
Ditambahkan nya, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan memintai keterangan keluarga dan diimbau agar tersangka secepatnya menyerahkan diri.
Ia juga meminta kepada warga yang melihat tersangka seperti ciri-ciri yang telah disebarkan agar secepatnya menghubungi pihak kepolisian.
Sebelumnya, wanita muda itu ditangkap pada hari Jum'at (1/4) sekitar pukul 15.00 WITA di rumah yang di tempatinya di Desa Banua Kupang Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU).
Saat penggeledahan, wanita itu kedapatan menyimpan enam paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,96 gram.
Atas perbuatannya, Ia disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Berikut video kronologis lengkapnya:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022