Kotabaru, (Antara) - Hasil tangkapan nelayan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berupa kepeting dengan semua jenis akhir-akhir ini turun drastis, dengan produksi 650,3 ton pada 2007 dan tersisa 30,56 ton periode 2014.
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Minggu mengatakan, dengan turunya produksi tersebut perlu keseriusan pemerintah daerah untuk pembatasan penangkapan.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 pada tanggal 6 Januari 2015," ujar Rivai.
Dikatakan, setiap orang dalam hal ini orang perseorangan atau korporasi dilarang melakukan penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp) dalam kondisi bertelur.
Rivai menjelaskan, penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dapat dilakukan dengan ukuran, untuk Lobster dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas delapan sentimeter).
Kepiting dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima belas sentimeter); dan untuk Rajungan dengan ukuran lebar karapas >10 cm (di atas sepuluh sentimeter).
Setiap orang yang menangkap Lobster, Kepiting, dan Rajungan wajib melepaskan dalam kondisi bertelur dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan jika masih dalam keadaan hidup.
Selain melakukan pencatatan, nelayan atau kelompok nelayan yang telah menangkap dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertangkap dalam keadaan mati, maka yang bersangkutan harus melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pelabuhan Pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan.
Menurut Rivai, terkait larangan penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tidak mengatur sanksi sehingga sangat lemah untuk diterapkan terutama bagi pejabat yang berwenang.
Untuk itu, ujar Rivai, diperlukan kebijakan lokal oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam upaya pembatasan penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dalam kondisi bertelur dengan cara melakukan program budidaya dan pemberdayaan nelayan.
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru itu mengemukakan, Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari 21 kecamatan, dan sekitar 140 pulau, sebagian besar wilayahnya berupa perairan/laut menjadi tempat cocok untuk keberadaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Beberapa tahun terakhir, produksi lobster, kepiting dan rajungan mengalami penurunan populasi, sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan.
"Menurut BPS Kotabaru pada 2007 produksi komoditi kepiting yang keluar daerah sebanyak 650,3 ton, sementara 2014 hanya berkisar 30,56 ton," demikian, Rivai.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Minggu mengatakan, dengan turunya produksi tersebut perlu keseriusan pemerintah daerah untuk pembatasan penangkapan.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 pada tanggal 6 Januari 2015," ujar Rivai.
Dikatakan, setiap orang dalam hal ini orang perseorangan atau korporasi dilarang melakukan penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp) dalam kondisi bertelur.
Rivai menjelaskan, penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dapat dilakukan dengan ukuran, untuk Lobster dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas delapan sentimeter).
Kepiting dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima belas sentimeter); dan untuk Rajungan dengan ukuran lebar karapas >10 cm (di atas sepuluh sentimeter).
Setiap orang yang menangkap Lobster, Kepiting, dan Rajungan wajib melepaskan dalam kondisi bertelur dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan jika masih dalam keadaan hidup.
Selain melakukan pencatatan, nelayan atau kelompok nelayan yang telah menangkap dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertangkap dalam keadaan mati, maka yang bersangkutan harus melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pelabuhan Pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan.
Menurut Rivai, terkait larangan penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tidak mengatur sanksi sehingga sangat lemah untuk diterapkan terutama bagi pejabat yang berwenang.
Untuk itu, ujar Rivai, diperlukan kebijakan lokal oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam upaya pembatasan penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dalam kondisi bertelur dengan cara melakukan program budidaya dan pemberdayaan nelayan.
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru itu mengemukakan, Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari 21 kecamatan, dan sekitar 140 pulau, sebagian besar wilayahnya berupa perairan/laut menjadi tempat cocok untuk keberadaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Beberapa tahun terakhir, produksi lobster, kepiting dan rajungan mengalami penurunan populasi, sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan.
"Menurut BPS Kotabaru pada 2007 produksi komoditi kepiting yang keluar daerah sebanyak 650,3 ton, sementara 2014 hanya berkisar 30,56 ton," demikian, Rivai.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015