DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang alih status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) atau berbentuk PT Air Minum Bandarmasih.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya di Banjarmasin, Kamis, menyatakan, pihaknya mensahkan Perda itu pada rapat paripurna dewan hari ini, dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakilnya H Arifin Noor.

"Sudah kita tandatangani bersama dokumen pengesahan Perda ini, hingga proses penerapannya bisa segera dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Harry, proses pembahasan hingga menjadi Perda ini sudah berlangsung sejak tahun lalu, di mana segala macamnya sudah didiskusikan dan dibahas secara detail.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang alih status PDAM menjadi Perseroda ini Gusti Nanang Riduan menyampaikan, kesepakatan dalam Perda ini untuk modal pengembangan PDAM menjadi Perseroda ini hingga mencapai Rp1 triliun.

Dengan rincian, katanya, modal dari Pemerintah Kota Banjarmasin sekitar Rp416 miliar, Pemerintah Provinsi Kalsel sekitar Rp65,4 miliar lebih dan pemerintah pusat Rp5,4 miliar.

Dengan persentase, kata Nanang, saham yang dimiliki Pemkot Banjarmasin besaran 84,41 persen, Pemprov Kalsel sebesar 13,59 persen dan Pemerintahan Pusat sekitar 1 persen.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyebutkan, Pemkot Banjarmasin sebagai pemilik saham terbesar, sedangkan keikutsertaan saham Pemprov Kalsel berbentuk aset barang yang sudah lama, demikian pula saham pemerintah pusat.

"Ketentuan kepemilikan ini memang diatur dan sesuai undang-undang yang menyatakam bahwa sebuah Perseroda sahamnya bisa dimiliki oleh dua pemerintah daerah secara bersama-sama," kata wali kota.

Di sisi lain, untuk jajaran direksi, dewan pengawas hingga seluruh jajaran perusahaan hingga saat ini, masih menjabat dan melaksanakan tugasnya hingga masa jabatan berakhir.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022