Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan kembali menyosialisasikan program pendidikan kuliah tinggi gratis melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah Merdeka yang telah digulirkan pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar saat jumpa pers beberapa waktu lalu mengatakan, KIP Kuliah sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dan sebagai upaya untuk mempercepat peningkatan SDM unggul Indonesia.

Bagaimana untuk bisa mendapatkan KIP, berikut ketentuannya,

Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan KIP, atau keluarga peserta PKH, keluarga pemegang KKS, mahasiswa dari panti sosial/asuhan atau memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan dokumen yang valid.

Melalui KIP Kuliah tambah Dr Akbar, diharapkan tidak ada lagi remaja di daerah ini yang tidak melanjutkan kuliah dengan alasan keterbatasan biaya.

Apalagi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) telah mengubah skema bantuan pendidikan lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.

Melalui perubahan skema tersebut, biaya pendidikan per semester sesuai dengan akreditasi masing-masing program studi atau prodi.

Bagi prodi yang akreditasinya A, maksimal memperoleh bantuan KIP Kuliah Merdeka sebesar Rp12 juta, akreditasi B maksimal Rp 4 juta dan akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.

Sementara untuk biaya hidup, saat ini sudah dibagi dalam lima klaster yang disesuaikan dengan kondisi di tiap wilayah. Klaster satu sebesar Rp800 ribu, klaster dua Rp950 ribu, klaster tiga Rp1,1 juta, klaster empat Rp1,3 juta dan klaster lima sebesar Rp1,4 juta.

Hal itu sebagai bentuk penyesuaian bagi biaya hidup penerima bantuan, yang sebelumnya ditetapkan merata untuk semua wilayah sebesar Rp700 ribu per bulan. Padahal biaya hidup di tiap daerah berbeda-beda.. 

Khusus di Kalimantan Selatan, ditetapkan dua klaster, yakni klaster satu sebesar Rp800 ribu untuk Kabupaten Tanah Laut, Kotabaru, Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara dan Balangan. Sedangkan Kota Banjarmasin dan Banjarbaru serta Kabupaten Tanah Bumbu menerapkan biaya hidup klaster dua sebesar Rp950 ribu.

"Melalui program ini, para mahasiswa akan mendapatkan manfaat, terutama pekerjaan yang lebih baik untuk meningkatkan taraf hidup keluarganya," katanya.

 

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022