Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Kabupaten Tabalong menyosialisasikan program pengungkapan sukarela wajib pajak sebagai upaya meningkatkan partisipasi pajak guna mendukung pembangunan daerah.

Kepala Kantor KPP Pratama Tanjung Edy Waluyo menyampaikan program ini mulai dilaksanakan Januari sampai Juni 2022 sebagai tax amnesty jilid 2.

"Bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya bisa melaporkan melalui program ini sampai Juni 2022," jelas Edy di Tanjung, Selasa.

Skema tax amnesty jilid II secara resmi terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) atau yang sekarang lebih dikenal sebagai RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

 Sebagaimana termaktub dalam pasal 6 ayat 1 RUU HPP, masyarakat sebagai wajib pajak yang taat dapat menyampaikan surat pernyataan pada otoritas pajak pada rentang waktu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Pada kesempatan yang sama Edy juga mengajak para pihak untuk bisa memberikan panutan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan.

 "Kita berharap SPT Tahunan bisa disampaikan tepat waktu sebelum 31 maret 2022," jelas Edy.

Untuk sosialisasi program pengungkapan sukarela waiib pajak disampaikan oleh fungsional penyuluh di KPP Pratama Tanjung, Edwin Firnanda.

Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengajak para wajib pajak maupun masyarakat untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela pajak yang dilaksanakan KPP Pratama Tanjung.

"Pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan karena itu tak bisa kita abaikan," tegas Anang.

Ia pun berharap ketaatan membayar pajak di 'Bumi Saraba Kawa' ini bisa mencapai 90 persen lebih mengingat Kabupaten Tabalong meraih predikat kabupaten terinovatif dari Kemenpan RB.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022