Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1026,53 gram atau sekitar 1 kilogram sabu-sabu yang dibawa dari seorang kurir Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Tersangka berinisial ZI (28) yang membawa 1026,53 gram sabu-sabu ditangkap saat memasuki area sebuah hotel di Banjarmasin pada Minggu (20/3)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Senin.
Saat disergap, pelaku mengaku baru saja tiba dari provinsi tetangga, Kalimantan Tengah dan disuruh seseorang membawa narkotika tersebut.
Meski begitu, polisi tak lantas percaya begitu saja. Kini kasusnya masih didalami untuk mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan penyelundupan narkoba ke Banjarmasin.
"Dia mengakunya hanya sopir, kini masih diperiksa mendalam terkait keterlibatannya dalam jaringan pengedar," jelas Tri.
Atas sitaan barang bukti sabu-sabu dengan jumlah cukup besar itu, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya pidana paling lama 20 tahun.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata yang dihubungi ANTARA mengaku masih di lapangan bersama tim menelusuri sindikat jaringan antar provinsi yang menjadikan Kalsel pasar peredaran narkoba.
"Mohon doa dan dukungan dari masyarakat, informasi sekecil apapun sangat berguna bagi kami mengungkap setiap upaya penyelundupan narkotika termasuk peredarannya," kata Meilki.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Tersangka berinisial ZI (28) yang membawa 1026,53 gram sabu-sabu ditangkap saat memasuki area sebuah hotel di Banjarmasin pada Minggu (20/3)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Senin.
Saat disergap, pelaku mengaku baru saja tiba dari provinsi tetangga, Kalimantan Tengah dan disuruh seseorang membawa narkotika tersebut.
Meski begitu, polisi tak lantas percaya begitu saja. Kini kasusnya masih didalami untuk mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan penyelundupan narkoba ke Banjarmasin.
"Dia mengakunya hanya sopir, kini masih diperiksa mendalam terkait keterlibatannya dalam jaringan pengedar," jelas Tri.
Atas sitaan barang bukti sabu-sabu dengan jumlah cukup besar itu, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya pidana paling lama 20 tahun.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata yang dihubungi ANTARA mengaku masih di lapangan bersama tim menelusuri sindikat jaringan antar provinsi yang menjadikan Kalsel pasar peredaran narkoba.
"Mohon doa dan dukungan dari masyarakat, informasi sekecil apapun sangat berguna bagi kami mengungkap setiap upaya penyelundupan narkotika termasuk peredarannya," kata Meilki.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022