Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Penyampaian Raperda inisiatif tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya Dr (HC) H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Rabu (16/3/22).
Keempat Raperda inisiatif tersebut Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat atas usul Komisi Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel yang juga membidangi politik, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas/.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Air Limbah atas usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup.
Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tshun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan atas usul Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi Keolahragaan.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren atas usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kalsel.
Sementara selain pengesahan perubahan program pembentukan (Propem) Perda Tahun 2022, pada rapat paripurna Dewan tersebut dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat mengajukan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Kalsel.
Propem Perda Kalsel Tahun 2022 semula Raperda inisiatif sebanyak sepuluh berubah menjadi sebelas buah.
Dalam rapat paripurna Dewan tersebut hadir Wakil Gubernur Kalsel H Muhidin, serta lengkap ketiga Wakil Ketuanya masing-masing Muhammad Syaripuddin SE MAP, Hj Mariana SAB MM dan Hj Karmila.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Penyampaian Raperda inisiatif tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya Dr (HC) H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Rabu (16/3/22).
Keempat Raperda inisiatif tersebut Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat atas usul Komisi Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel yang juga membidangi politik, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas/.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Air Limbah atas usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup.
Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tshun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan atas usul Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi Keolahragaan.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren atas usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kalsel.
Sementara selain pengesahan perubahan program pembentukan (Propem) Perda Tahun 2022, pada rapat paripurna Dewan tersebut dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat mengajukan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Kalsel.
Propem Perda Kalsel Tahun 2022 semula Raperda inisiatif sebanyak sepuluh berubah menjadi sebelas buah.
Dalam rapat paripurna Dewan tersebut hadir Wakil Gubernur Kalsel H Muhidin, serta lengkap ketiga Wakil Ketuanya masing-masing Muhammad Syaripuddin SE MAP, Hj Mariana SAB MM dan Hj Karmila.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022