Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menangkap seorang warga di sebuah desa di Jalan Perintis Kemerdekaan Barabai berinisial Bb (33) karena ketahuan sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu-sabu di kediamanya sekitar pukul 19.00 WITA.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagio, Rabu menerangkan, tersangka BB tidak hanya menjadi pemakai namun juga menjadi penjual narkoba barang haram tersebut.

 "Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti seperangkat alat pengisap sabu-sabu seperti satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu dan satu buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening lengkap dengan sedotannya," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening, satu pak plastik klip warna bening untuk membungkus sabu, hp dan uang tunai hasil penjualan Rp300 ribu.

Tersangka dijerat kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022