Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengharapkan alokasi mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun ini bisa lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

"Tahun 2021 ada penurunan dibanding 2020, makanya di 2022 ini kami berharap bisa meningkat lagi," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM Muhammad Fauzi di Banjarmasin, Minggu.

Diakui Fauzi, setiap tahunnya ada peningkatan pendaftar penerima program beasiswa KIP-Kuliah. Untuk itulah, dia berharap ULM bisa mendapatkan penambahan alokasi beasiswa dari pemerintah.

Diketahui pada tahun 2020 ada sebanyak 1.398 mahasiswa ULM penerima KIP-Kuliah. Sedangkan di tahun 2021 lalu ada 1.120 orang. 

"Selain dari pemerintah, tentunya diharapkan partisipasi lebih banyak sektor swasta juga membantu seperti yang sudah berjalan di antaranya perusahaan Adaro dan Yayasan Haji Maming Enam Sembilan," tuturnya mewakili Rektor ULM Prof Sutarto Hadi.

Tahapan penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022-2023 di perguruan tinggi negeri terbaik di pulau Kalimantan terakreditasi A itu mulai berjalan. 

Jalur pertama yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) ada 911 orang pendaftar penerima program beasiswa KIP-Kuliah dari 15.594 orang peminat memilih ULM di jalur prestasi tersebut.

Masih ada kesempatan calon mahasiswa baru ULM untuk meraih beasiswa melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang dibuka pendaftaran 23 Maret sampai 15 April 2022 dan seleksi mandiri pada 1 Juni sampai 7 Oktober 2022.

Fauzi menjelaskan untuk program reguler, beasiswa KIP-Kuliah didapatkan mahasiswa program sarjana dan diploma empat maksimal delapan semester.

Kemudian program profesi seperti dokter, dokter gigi dan dokter hewan maksimal empat semester. Adapun perawat, apoteker dan PPG masing-masing dua semester.

ULM masuk klaster 2 untuk biaya hidup Rp950 ribu perbulan dan untuk hitungan per semester Rp5.700.000 bagi setiap mahasiswa penerima KIP-Kuliah.

Prioritas penerimanya di tahun 2022 yaitu memiliki prestasi akademik selama di bangku sekolah dan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun bukti kemiskinan yang valid lainnya.

"Selama jadi mahasiswa IPK kumulatif tidak boleh kurang dari 2,75 dan tidak menikah selama kuliah serta aktif dalam kegiatan kemahasiswaan termasuk tidak melakukan pelanggaran mengakibatkan mendapat sanksi," jelas Fauzi.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022