Kejaksaan Negeri Tapin di Kalimantan Selatan lakukan penyelidikan dugaan korupsi terhadap salah seorang oknum pegawai BUMN. 

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Muhammad Fadlan menerangkan bahwa dalam waktu dekat dilakukan penyidikan, untuk mengumpulkan bukti-bukti..

"Ada dugaan kerugian negara, sehingga status dari kasus ini akan segera naik ke penyidikan. InsyaAllah, minggu ini," jelasnya, Rabu (9/3). 

Kasi Pidsus Kejari Tapin Dwi Kurnianto mengungkapkan dugaan kerugian negara dari tindakan oknum BUMN itu berkisar Rp 2,8 miliar. 

"Perhitungan diperkirakan sejak Juni 2019 hingga April 2020," ujarnya. 

Dalam kasus ini bila pidana umum maka jatuh ke penggelapan, kata dia, karena menyangkut BUMN maka masuk tindakan pidana korupsi. 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022