Barabai, (Antaranews Kalsel ) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, kembali melakukan koordinasi persiapan penyelenggaraan pilkada serentak yang dilaksankan pada 9 Desember 2015.


Ketua KPUD Hulu Sungai Tengah Subhani di Barabai, Selasa, mengatakan, koordinasi tersebut dilaksanakan sekaligus melakukan bimbingan teknis pemungutan, perhitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan untuk pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.

"Seluruh anggota PPK, PPS dan terkait lainnya, wajib mengikuti bimbingan teknis ini sehingga pilkada bisa berjalan dengan baik," katanya.

Menurut dia, bimbingan teknis (bimtek) dilakukan agar para penyelenggara pilkada dapat menyamakan persepsi dalam memperbaiki hasil pemilu dan proses penyelenggarannya, baik dari tingkat pusat, hingga daerah dan yang tetap maupun badan penyelenggara seperti PPK, PPS dan KPPS.

Terkait dengan pembentukkan KPPS, Subhani mengatakan, suksesnya Pilkada juga bergantung pada KPPS, sehingga PPS harus segera membentuk KPPS.

KPPS bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat TPS atau tingkat paling bawah, karena pembentukan KPPS sangat penting.

Apabila KPPS tidak dibentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara, maka pilkada tidak bisa berjalan dengan baik.

Anggota KPUD HST Siswandi Reyaan menambahkan, syarat jadi anggota KPPS harus WNI, berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SLTA atau melampirkan surat keterangan bisa baca tulis dan patuh terhadap UUD 1945 dan pancasila.

Syarat lain mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.

"Selain itu, tidak pernah menjadi anggota KPPS selama dua periode," katanya.

KPPS dibentuk atau direkrut oleh PPS, koordinasi dengan kepala desa maupun tokoh masyarakat di desa setempat, untuk menginventarisasi warga yang layak dan memenuhi syarat sebagai KPPS.

Namun, ia meminta PPS untuk melakukan rekrutmen KPPS secara objektif dan memastikan warga yang terekrut sebagai anggota KPPS itu bersikap netral atau tidak memihak kepada peserta Pemilukada HST 2015.

"Selain cakap atau mampu menjalankan tugas sebagai penyelenggara di tingkat pemungutan suara (TPS), mereka yang terekrut sebagai anggota KPPS wajib bersikap netral untuk memastikan pemilukada berjalan fair," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015