Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), H. M. Noor bersama Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) HSS, Teddy Sutedjo mengikuti rapat virtual sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri.
Ia mengatakan, SEB ini tentang percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung(PBG), dikeluarkan 25 Pebruari 2022, ditanda tangani empat menteri meliputi, mendagri, menkeu, menteri PUPR dan menteri investasi/kepala BPKM.
"Nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) menjadi PBG mengamanatkan pemerintah daerah harus menyediakan Perda PBG," katanya, dalam keterangan usai mengikuti rapat di ruang media center Sekretariat Daerah (Sekda) HSS, Jum'at (4/3).
Baca juga: Sekda HSS ikuti rapat akselesari dan monev pembentukan perda PBG
Dijelaskan dia, waktunya paling lama enam bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, penerbitan PBG dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manejemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Pemerintah daerah yang belum menyesuaikan pajak daerah atau retribusi daerah dalam satu perda, maka pemda masih boleh menggunakan perda lama tentang IMB.
Pemda masih dapat melakukan pemungutan retribusi IMB paling lama dua tahun, terhitung sejak tangggal UU Nomor 1 Tahun 2022 diundangkan yaitu 5 Januari 2024.
Baca juga: Ombudsman sampaikan hasil penilaian kepatuhan layanan publik di HSS
"Ini dimaksudkan agar pelayan yang berhubungan dengan perizinan yang dibutuhkan masyarakat tidak berhenti," katanya.
Menurut dia, ranperda PBG disampaikan kepada Mendagri, Menkeu dan Gubernur untuk dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk menguji kesesuaian Ranperda dengan UU serta kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.
Selain itu, pemerintah daerah yang telah menetapkan perda retribusi PBG sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021, dapat melakukan pungutan retribusi PBG.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ia mengatakan, SEB ini tentang percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung(PBG), dikeluarkan 25 Pebruari 2022, ditanda tangani empat menteri meliputi, mendagri, menkeu, menteri PUPR dan menteri investasi/kepala BPKM.
"Nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) menjadi PBG mengamanatkan pemerintah daerah harus menyediakan Perda PBG," katanya, dalam keterangan usai mengikuti rapat di ruang media center Sekretariat Daerah (Sekda) HSS, Jum'at (4/3).
Baca juga: Sekda HSS ikuti rapat akselesari dan monev pembentukan perda PBG
Dijelaskan dia, waktunya paling lama enam bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, penerbitan PBG dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manejemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Pemerintah daerah yang belum menyesuaikan pajak daerah atau retribusi daerah dalam satu perda, maka pemda masih boleh menggunakan perda lama tentang IMB.
Pemda masih dapat melakukan pemungutan retribusi IMB paling lama dua tahun, terhitung sejak tangggal UU Nomor 1 Tahun 2022 diundangkan yaitu 5 Januari 2024.
Baca juga: Ombudsman sampaikan hasil penilaian kepatuhan layanan publik di HSS
"Ini dimaksudkan agar pelayan yang berhubungan dengan perizinan yang dibutuhkan masyarakat tidak berhenti," katanya.
Menurut dia, ranperda PBG disampaikan kepada Mendagri, Menkeu dan Gubernur untuk dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk menguji kesesuaian Ranperda dengan UU serta kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.
Selain itu, pemerintah daerah yang telah menetapkan perda retribusi PBG sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021, dapat melakukan pungutan retribusi PBG.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022