Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Muhammad Noor, mengikuti rapat akselerasi dan monev pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dilaksanakan secara daring, dan diikuti melalui Media Center Setda HSS.
Acara dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, H. Suhajar Diantoro, dan diikuti oleh para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten atau Kota se-Indonesia.
"Kegiatan rapat dilaksanakan dengan tujuan untuk penyelarasan kebijakan daerah dalam rangka akselerasi dan monev pembentukan Perda PBG, sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja serta PP nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung," katanya, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ombudsman sampaikan hasil penilaian kepatuhan layanan publik di HSS
Dijelaskan dia, bagi pemerintah daerah yang sudah mempunyai Perda Pajak dan Retribusi yang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, masih diberlakukan.
Dan ini bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan agar segera disesuaikan regulasinya dalam jangka waktu dua tahun.
Materi rapat juga disampaikan Dendy Apriandi, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mewakili kementerian Investasi.
Baca juga: Bupati HSS : Perizinan Indomaret kewenangan pusat
Kemudian, Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, serta Bhimantara Widyajala, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Kementerian Keuangan RI.
Sekda HSS, H M Noor, mengatakan Kabupaten HSS sendiri telah memiliki perda terkait pajak yang telah diterbitkan pada tahun 2021, di mana perda ini merupakan gabungan dari empat perda tentang pajak dan retribusi daerah.
Turut hadir mendampingi sekda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang HSS, Tedy Sutedjo, Kepala Bagian Hukum, Fitri, serta Kepala Bidang Perencanaan, Pendataan Dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah, Rahmani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Acara dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, H. Suhajar Diantoro, dan diikuti oleh para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten atau Kota se-Indonesia.
"Kegiatan rapat dilaksanakan dengan tujuan untuk penyelarasan kebijakan daerah dalam rangka akselerasi dan monev pembentukan Perda PBG, sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja serta PP nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung," katanya, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ombudsman sampaikan hasil penilaian kepatuhan layanan publik di HSS
Dijelaskan dia, bagi pemerintah daerah yang sudah mempunyai Perda Pajak dan Retribusi yang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, masih diberlakukan.
Dan ini bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan agar segera disesuaikan regulasinya dalam jangka waktu dua tahun.
Materi rapat juga disampaikan Dendy Apriandi, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mewakili kementerian Investasi.
Baca juga: Bupati HSS : Perizinan Indomaret kewenangan pusat
Kemudian, Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, serta Bhimantara Widyajala, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Kementerian Keuangan RI.
Sekda HSS, H M Noor, mengatakan Kabupaten HSS sendiri telah memiliki perda terkait pajak yang telah diterbitkan pada tahun 2021, di mana perda ini merupakan gabungan dari empat perda tentang pajak dan retribusi daerah.
Turut hadir mendampingi sekda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang HSS, Tedy Sutedjo, Kepala Bagian Hukum, Fitri, serta Kepala Bidang Perencanaan, Pendataan Dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah, Rahmani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022