Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Tugas (Satgas) VII Gakkum Barang Bersubsidi Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku penimbun dan penjual minyak tanah bersubsidi sebanyak 3,6 ton atau 3.600 liter.


"Penangkapan pelaku tersebut berkat adanya informasi warga di mana ada seseorang yang menimbun dan menjual minyak tanah," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap warga Jalan Tembus Perumnas Kayu Tangi Banjarmasin Utara itu dilakukan pihat Satgas VII pada Rabu (11/11) pagi sekitar pukul 11.00 Wita.

Untuk nama pelaku ketika diperiksa di tempat kejadian penangkapan di rumahnya sendiri itu diketahui berinisial UM (40).

"Saat UM kami tangkap ia tidak melakukan perlawanan dan dengan kooperatif yang mau dibawa ke Polresta untuk diperiksa lebih lanjut," tutur macan satu Polresta Banjarmasin itu.

Selain itu, anggota Satgas VII Polresta Banjarmasin juga mengamankan barang bukti dari tempat kejadian perkara berupa minyak tanah bersubsidi sebanyak 3,6 ton atau 3.600 liter.

Wildan terus mengatakan, pelaku UM telah menyalahi aturan karena ia menjual minyak tanah bersubsidi apalagi Kota Banjarmasin sedang melaksanakan program konversi minyak tanah ke gas.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi. Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena bersifat kooperatif namun kasus tetap berjalan.

Sementara itu pelaku UM di Banjarmasin, mengatakan, kalau dirinya sudah lama menjual minyak tanah itu malah sebelum Banjarmasin melakukan konversi.

Namun setelah ada konversi ia berjualan gas tapi tidak laku dan banyak permintaan minyak tanah, kemudian kembali menjual minyak tanah diselingi berjualan gas.

Diakuinya, minyak tanah didapat dari para pengecer yang membeli dari Kabupaten Batola, Pelaihari bahkan ada yang dari Kabupaten Tanah Bumbu.

"Saya beli dari mereka seharga Rp7000/liter dan dijual ke masyarakat seharga Rp7500/liter sehingga untuk sebesar Rp500/liternya," katanya saat di ruang lobby Sat Reskrim.

UM juga mengatakan, dalam satu harinya dirinya mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp100.000/hari setelah dipotong dari gaji karyawannya.

"Gimana mau jual yang non subsidi harganya mahal sekitar Rp12.000/liter di Pertamina, dan kalau saya ambil yang non subsidi mau jual berapa lagi ke masyarakat," ujarnya kepada Wartawan Antara.

Terus dikatakannya, dalam sehari bisa habis 500 liter dan dalam satu Minggu untuk kisaran tiga ton minyak tanah bisa habis terjual.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015