Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mengundang rapat dengar pendapat Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk membahas pemilihan umum yang dijadwalkan tahun 2024.

Salah satu anggota DPRD Hindera Wahyudin di Kota Banjarbaru, Selasa mengatakan, rapat dengar pendapat diikuti Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat dan Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar beserta jajaran.

"Rapat ini merupakan awal sebelum masuk ke dalam tahapan pemilu, dan banyak hal yang didiskusikan terkait persiapan pemilu 2024 yang beririsan antara pemilu legislatif dan pilpres dengan pilkada," ujarnya.

Menurut Hindera yang mengikuti RDP, anggota DPRD tidak berbicara wacana yang berkembang, terkait pemilu 2024 ditunda, tetapi fokus kesepakatan bersama antara DPR RI, pemerintah, Bawaslu RI, KPU RI dan DKPP.

Disebutkan anggota DPRD dari Dapil Cempaka itu, kesepakatan terkait telah ditetapkannya pemilu 2024 yang akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

"KPU dan Bawaslu menyampaikan beberapa hal terkait masa tahapan pemilu 2024 mulai dari pendaftaran parpol hingga syarat pencalonan pada pilkada 2024 menggunakan hasil pileg 2024," ucap politisi Gerindra itu.

Dikatakan, beberapa hal yang juga disampaikan dalam RDP diantaranya kemungkinan pemekaran daerah pemilihan (Dapil) Banjarbaru yang semula empat dapil kemungkinan bisa bertambah menjadi lima dapil.

"Hal itu bisa terjadi jika dapil 1 Banjarbaru dipecah menjadi 2 dapil, yakni dapil Banjarbaru Utara dan dapil Banjarbaru Selatan. Namun KPU tetap menunggu peraturan KPU (PKPU) yang baru terkait teknisnya," ucap dia.

Ditambahkan, jika berbicara secara proporsional, idealnya dapil Banjarbaru menjadi 2 dapil yakni dapil Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan karena pada dapil lain satu kecamatan satu dapil sementara.

Kemudian, dari segi jumlah penduduk atau DPT, dua kecamatan itu lebih banyak dibanding Kecamatan Liang Anggang dan Kecamatan Cempaka sehingga sangat rasional dan ideal jika ada pemecahan dapil.

Saat ini, Kota Banjarbaru terdiri dari 4 dapil yakni dapil 1 meliputi Kecamatan Banjarbaru Utara dan Kecamatan Banjarbaru Selatan dengan alokasi 12 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Cempaka dengan alokasi 4 kursi.

Selanjutnya, dapil 3 yang meliputi Kecamatan Landasan Ulin dengan alokasi 9 kursi dan Dapil 4 meliputi Kecamatan Liang Anggang dengan alokasi 5 kursi.

"Saya atas nama anggota DPRD dapil 2 Kecamatan Cempaka berharap saat penetapan kursi masing-masing dapil bisa dilihat lebih cermat dan lebih proporsional sesuai jumlah penduduk dan daftar pemilih," harapnya.

Disampaikan, pemilu 2019 lalu dapil 2 Kecamatan Cempaka hanya 4 kursi dari sebelumnya pemilu 2014 ada 5 kursi dan tergeser 1 kursi ke dapil 3 Landasan Ulin sehingga diharapkan pemilu 2024 kembali 5 kursi.



 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022