Satuan tugas (satgas) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kebut pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dosis dua untuk lanjut usia (lansia) agar bisa lepas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HSU Andreas Tomy di Amuntai, Sabtu mengatakan, HSU berada di PPKM level tiga disebabkan pemberian vaksinasi dosis dua pada lansia masih dibawah 45%.
"Kita kebut vaksinasi dosis dua agar diatas 45% untuk lepas dari status PPKM level tiga ini," ujar Andreas.
Andreas mengatakan, guna mencapai target tersebut semua pihak harus terlibat dan berperan serta dalam mensukseskan vaksinasi.
Menurutnya, upaya dan tanggung jawab mensukseskan pelaksanaan Vaksinasi tidak cuma Dinas Kesehatan ataupun Dinas Pendidikan, dalam hal ini TNI-Polri juga sudah melakukan Serbuan Vaksinasi yang direncakan akhir Februari semoga bisa tercapai.
Berbicara pada acara Dialog Interaktif di Mess Negara Dipa yang disiarkan live dan streaming oleh Kominfo TV, Andreas berharap dukungan semua lapisan masyarakat agar membantu mensosialisasikan dan memotivasi warga yang belum bersedia divaksin agar memutus mata rantai penyebaran -khususnya varian baru COVID-19.
"Vaksinasi juga mengurangi dampak COVID-19 terhadap lansia sehingga mengurangi resiko kematian," katanya.
Ia juga berharap pada masyarakat agar tetap menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan) dan mengikuti anjuran pemerintah terkait vaksinasi.
Sementara pelaksanaan Vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun juga menghadapi masalah tersendiri terkait kebijakan pemberlakuan sanksi dan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)
Terhadap para orang tua yang belum bersedia anaknya di vaksin, pihak sekolah tidak berani mengambil kebijakan untuk memberikan sanksi bagi siswa.
"Kecuali jika nanti pemerintah melalui Kementerian Agama memberlakukan peraturan sanksi dan sebagainya, maka kami pihak sekolah harus mengikutinya," ujar Kepala MIN 1 HSU H Hayani ketika ditemui, Senin (21/2).
Hayani mengatakan, persoalan dikalangan orang tua siswa muncul ketika sekolah tetap mengijinkan anak yang belum vaksin mengikuti PTMT.
"Ada kecemburuan orang tua yang anaknya di vaksin, bahkan jika anak yang belum vaksin tersebut diijinkan belajar secara daring," katanya.
Kebijakan MIN 1 HSU Pihak saat ini hanya mewajibkan anak yang belum vaksin mengenakan pelindung wajah (face shield) sambil menunggu kebijakan dari pihak pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HSU Andreas Tomy di Amuntai, Sabtu mengatakan, HSU berada di PPKM level tiga disebabkan pemberian vaksinasi dosis dua pada lansia masih dibawah 45%.
"Kita kebut vaksinasi dosis dua agar diatas 45% untuk lepas dari status PPKM level tiga ini," ujar Andreas.
Andreas mengatakan, guna mencapai target tersebut semua pihak harus terlibat dan berperan serta dalam mensukseskan vaksinasi.
Menurutnya, upaya dan tanggung jawab mensukseskan pelaksanaan Vaksinasi tidak cuma Dinas Kesehatan ataupun Dinas Pendidikan, dalam hal ini TNI-Polri juga sudah melakukan Serbuan Vaksinasi yang direncakan akhir Februari semoga bisa tercapai.
Berbicara pada acara Dialog Interaktif di Mess Negara Dipa yang disiarkan live dan streaming oleh Kominfo TV, Andreas berharap dukungan semua lapisan masyarakat agar membantu mensosialisasikan dan memotivasi warga yang belum bersedia divaksin agar memutus mata rantai penyebaran -khususnya varian baru COVID-19.
"Vaksinasi juga mengurangi dampak COVID-19 terhadap lansia sehingga mengurangi resiko kematian," katanya.
Ia juga berharap pada masyarakat agar tetap menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan) dan mengikuti anjuran pemerintah terkait vaksinasi.
Sementara pelaksanaan Vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun juga menghadapi masalah tersendiri terkait kebijakan pemberlakuan sanksi dan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)
Terhadap para orang tua yang belum bersedia anaknya di vaksin, pihak sekolah tidak berani mengambil kebijakan untuk memberikan sanksi bagi siswa.
"Kecuali jika nanti pemerintah melalui Kementerian Agama memberlakukan peraturan sanksi dan sebagainya, maka kami pihak sekolah harus mengikutinya," ujar Kepala MIN 1 HSU H Hayani ketika ditemui, Senin (21/2).
Hayani mengatakan, persoalan dikalangan orang tua siswa muncul ketika sekolah tetap mengijinkan anak yang belum vaksin mengikuti PTMT.
"Ada kecemburuan orang tua yang anaknya di vaksin, bahkan jika anak yang belum vaksin tersebut diijinkan belajar secara daring," katanya.
Kebijakan MIN 1 HSU Pihak saat ini hanya mewajibkan anak yang belum vaksin mengenakan pelindung wajah (face shield) sambil menunggu kebijakan dari pihak pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022