Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru melakukan pemusnahan barang terlarang yang ditemukan pada hasil razia blok hunian warga binaan.

"Barang hasil penggeledahan langsung dihancurkan agar tidak ada lagi didapati benda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," terang Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Heni Susila Wardoyo di Banjarbaru, Sabtu.

Adapun barang terlarang yang ditemukan di antaranya beberapa ponsel, gunting kuku, kartu remi, ikat pinggang, alat cukur hingga korek api.

Heni menegaskan bagi warga binaan terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai aturan agar tak lagi mengulangi perbuatannya menyelundupkan atau memiliki barang yang dilarang.

Menurut dia, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas dan rutan harus tetap maksimal dilakukan sebagai upaya mencegah hadirnya barang-barang yang dilarang beredar.

Melalui Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal), tugas dan fungsi Pemasyarakatan yakni pembinaan dan pengamanan bisa terlaksana dengan melakukan pencegahan dini agar segala potensi yang dapat mengganggu bisa diminimalisir dan kegiatan rutin lapas dapat berjalan baik dan lancar.

Heni mengingatkan pula bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam lapas yang harus benar-benar dicegah melalui pemeriksaan urine rutin terhadap petugas jaga dan warga binaan selain kegiatan razia baik bersifat rutin maupun insidentil.

"Kami bersyukur hasil pemeriksaan tes urine dari seluruh sampel di Lapas Banjarbaru kali ini dinyatakan negatif. Tidak ditemukan juga barang bukti narkotika ketika razia," timpalnya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono.

 

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022