Kantor Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan menyerahkan hasil kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah bertempat di Ballroom Venus Galaxy Hotel Banjarmasin, Kamis (10/2).

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan Hadi Rahman menyebutkan, dari 13 Kabupaten/Kota di Kalsel, terdapat tiga daerah yang berhasil meraih predikat zona hijau (kepatuhan tinggi) yaitu Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Laut, sedangkan Kabupaten HST masih di zona kuning.

"Hasil penilaian kepatuhan dikategorikan dalam tiga zonasi, yaitu zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah. Penilaian dilakukan terhadap empat substansi, yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pendidikan," katanya.

Menurutnya, tujuan penilaian tersebut adalah guna perbaikan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maal administrasi. Yakni dengan maksud mendorong kepatuhan para pejabat pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik sebagaimana UU No 25 Tahun 2009.

Diterangkannya, dengan penilaian tersebut diharapkan lebih meningkatkan pembinaan mengenai pelayanan publik, terutama untuk terus berinovasi menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas sehingga mencapai nilai kepatuhan tinggi, hendaknya predikat kepatuhan tinggi yang telah diraih dapat menjadi pemicu dan pemacu instansi lainnya untuk meningkatkan nilai kepatuhan.

Bupati H Aulia Oktafiandi mengungkapkan, Pemkab HST dari  39 produk layanan administrasi diperoleh nilai 63,46 dan masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.

"Terima kasih kepada semua unsur yang telah berusaha meningkatkan pelayanan publik namun hasil belum memuaskan sesuai harapan. Mudah-mudahan apa yang kita peroleh saat ini bisa menjadi bahan pembelajaran dan semangat bagi kita untuk peningkatan kepatuhan pelayanan publik," tutupnya.

Baca juga: Sejumlah pendamping sosial KAT Kemensos RI minta kepastian penugasan
Baca juga: Los pasar Agrobisnis Barabai dihancurkan
Baca juga: PERADI Benua Enam MoU layanan pos bantuan hukum dengan PN Barabai

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022