DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Benua Enam (Kabupaten Tapin, HSS, HST, HSU, Balangan dan Tabalong) jalin kerjasama atau MoU dengan Pengadilan Negeri (PN) Barabai terkait Pos bantuan hukum (Posbakum), Selasa (8/2) di Aula kantor PN setempat.

Penanda tanganan kesepakatan diwakili oleh Sekretaris PERADI HST A Gazali Noor SH bersama dengan Ketua PN Barabai Hajar Widianto.

A Gazali Noor didampingi Ketua PERADI Benua Enam Gusti Mulyadi atau akrab dipanggil Gusmul bersama anggotanya Arief Rahman H menyampaikan, dengan adanya Posbakum di PN Barabai ini dapat mempermudah masyarakat khususnya yang kurang mampu dalam mendapatkan bantuan hukum.

"Sebenarnya, PERADI Benua Enam ini sudah terbentuk dua tahun yang lalu dan memisah dengan PERADI Banjarmasin," katanya.

Menurutnya, dengan MoU dengan PN Barabai ini, jajarannya bisa selalu standby di Posbakum yang disiapkan di kantor PN Barabai.

"Masyarakat yang meminta bantuan, konsultasi dan mengajukan permohonan masalah hukum bisa lebih mudah melalui Posbakum PERADI yang difasilitasi oleh PN Barabai ini" katanya.

Sedangkan Ketua PN Barabai Hajar Widianto menambahkan, dengan adanya Posbakum kerja sama dengan PERADI ini dapat lebih meningkatkan pelayanan lagi kepada masyarakat.

"Memang pelayanan hukum terhadap masyarakat sejak dulu sudah mudah, namun dengan adanya Posbakum di PN Barabai ini lebih memudahkan masyarakat lagi," katanya.

Diterangkannya, fasilitasi Posbakum ini juga dapat menjadi tempat edukasi hukum kepada masyarakat.

"Semoga kerja sama ini memberi dampak positif kepada masyarakat dan terpenting memudahkan pelayanan kepada masyarakat," tuntasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022