Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mempelajari upaya menekan perkawinan usia dini Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kunjungan kerja ke provinsi itu, 7 - 9 Februari 2022.

Kunjungan kerja (kunker) atau studi komparasi Komisi IV tersebut bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel, ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) provinsi tersebut melalui WA-nya, Rabu (9/2/22) malam.

Ketua Komisi IV HM Lutfi Saifuddin SSos dalam pengantarnya mengatakan, alasan studi komparasi ke DIY karena provinsi yang terkenal dengan kesultanan itu tergolong berhasil menekan angka perkawinan usia dini.

"Kami ketahui Yogyakarta provinsi terbaik yang dapat menekan angka pernikahan dini selama tiga tahun berturut-turut. Sebaliknya Kalsel saat ini menunjukkan peningkatan cukup signifikan," ujar wakil rakyat Kalsel dari Partai Gerindra itu.

"Jadi cukup beralasan kalau kami studi komparasi tentang penekanan perkawinan usia dini ke DIY," lanjutnya saat pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) provinsi tersebut, Selasa (8/2/22) siang.

Ia berharap, dari hasil studi komparasi Kalsel juga bisa mengikuti langkah-langkah DIY dalam menekan angka pernikahan usia dini.

"Oleh karena itu pula, perlu sinergisitas semua pihak terkait, tak terkecuali peran serta masyarakat sendiri dalam upaya menekan pernikahan usia dini," demikian Lutfi Saifuddin.
Pertemuan rombongan Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY di Yogyakarta, Selasa 8 Februari 2022. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Sekretaris DP3AP2 DIY Carolina Radiastuty memaparkan, untuk mengurangi kasus perkawinan usia anak, bersama pemerintah provinsinya melakukan sosialisi menekankan pada pendewasaan usia perkawinan (PUP). 

Selain itu, perkawinan usia anak berdampak pada aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, psikologis, kependudukan dan kesetaraan gender.

Ia menambahkan, upaya meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

"Pada batasan usia tersebut dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi  kesehatan dan perkembangan emosional," tuturnya.

“Tujuan pendewasaan  usia perkawinan adalah untuk menunda perkawinan sampai batas usia minimal untuk siap berkeluarga, mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa dan menunda kehamilan anak pertama bila telah terjadi perkawinan usia dini sampai di usia 21 tanun”, jelas Carolina.
Foto bersama usai pertemuan rombongan Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY di Yogyakarta, Selasa 8 Februari 2022. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022