Sekretaris Daerah (Sekda) H Muhammad Noor menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum Fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HSS, tentang pengelolaan keuangan daerah, di ruang rapat gedung DPRD setempat.
Ia mengatakan, berharap dengan adanya tanggapan atau jawaban eksekutif ini dapat memberikan pemahaman lebih jelas kepada DPRD HSS, sehingga ke depannya nanti pembahasan raperda ini bisa berjalan dengan mulus sehingga bisa menghasilkan Peraturan Daerah (Perda).
"Alhamdulillah berjalan lancar pada hari ini, kami ucapkan terimakasih dan kami mohon maaf apabila ada yang kurang dari tanggapan atau jawaban yang disampaikan tadi," katanya, usai menghadiri rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi didampingi Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, Rabu (2/2).
Dijelaskan dia, menanggapi Fraksi PDIP terkait peningkatan pelayanan terhadap RSUD Daha Sejahtera, yakni dengan adanya alat cuci darah sehingga dapat melayani warga yang memerlukan.
Kemudian terkait Sekolah Luar Biasa di HSS yang dapat dijelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015.
Baca juga: Fraksi PKB usulkan pembangunan Balai Latihan Kerja di HSS
Pada dasarnya pengelolaan pendidikan khusus merupakan kewenangan pemerintah provinsi, selanjutnya berkenaan dengan pembangunan Jembatan Parigi dapat disampaikan proyek pembangunan jembatan dimaksud pemerintah daerah melalui Dinas PUTR di Tahun 2021 telah melaksanakan beberapa tahapan pra konstruksi.
"Kemudian terkait kerusakan jalan akibat banjir di wilayah Daha melalui Dinas PUTR akan mengupayakan untuk melaksanakan kegaitan pasca bencana, melalui rehabilitasi jangka pendek," katanya.
Kegiatan pendataan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air minum dan sanitasi yang merupakan pelayanan yang utama akan dilakukan, setelah kondisinya memungkinkan akan dilaksanakan melalui dana bencana.
Kemudian, menanggapi Fraksi PKS, berkenaan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah dapat disampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBD dilaksanakan pemerintah daerah dan diawasi oleh DPRD terdapat empat tahapan yang harus dilakukan.
Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, Berkaitan dengan perencanaan sumber pendapatan maka perlu dilakukan analisis komperhensif untuk memuktahirkan data-data obyek pendapatan, memiliki target kinerja memenuhi indikator indeks pengelolaan keuangan daerah.
"Berkenaan publik hearing untuk mengetahui tingkat pemahaman respon dan ekspektasi publik terhadap kebijakan daerah, maka kebijakan daerah terkait pengelolaan keuangan daerah yang sedang disusun ini seluruh individu yang terlibat pelaksanaan keuangan daerah wajib mengetahui, memahami dan melaksanakan sesuai ketentuan," katanya.
Selanjutnya, terkait sumber usaha baru yang akan disahkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, dapat dijelaskan bahwa jenis usaha baru yang saat ini belum memungkinkan ada yang bisa dikelola, yang disebabkan oleh keterbatasan kewenangan.
Upaya pemerintah daerah yang ditempuh dalam meningkatkan PAD, antara lain Intensitifitasi pajak retribusi, pemutakhiran data wajib pajak sehingga tarif sesuai dengan kondisi terakhir, penggunaan tekhnologi informasi dalam pemantauan transaksi, memberikan kemudahan pembayaran pajak dengan aplikasi online.
Untuk menanggapi Fraksi Golongan Karya (Golkar) berkenaan dengan pertanyaan fraksi Golkar terkait asas dan konsep dasar raperda, dapat dijelaskan bahwa asas dan konsep dasar raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dikelola secara tertib.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan transparan dan bertanggungjawab serta tetap memperhatikan asas kepatutan dan memberikan manfaat untuk masyarakat," katanya.
Yang kedua, berkenaan dengan perbedaan mendasar terhadap raperda pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan dengan raperda sebelumnya dapat disampaikan perbedaan yang mendasar secara teknis.
Hal ini antara lain, pengaturan penunjukan terhadap pejabat pengelolaan keuangan daerah, penunjukan terhadap pejabat pengelolaan keuangan yang sekarang merupakan pejabat administrator,
Juga besaran uang persediaan yang ditetapkan dengan surat keputusan bupati, serta deposito kas daerah dalam rangka manajemen kas hanya boleh di tempatkan di bank yang ditunjuk sebagai bank kas daerah.
"Terhadap masukan yang diberikan oleh Fraksi PKB berkenaan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan dalam APBD dilaksanakan pemerintah daerah dan diawasi oleh DPRD," katanya.
Baca juga: DPRD HSS : Perda adat Loksado selaras UU, menjaga kearifan lokal daerah
Menurut dia, terdapat empat tahapan yang harus dilakukan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Untuk mencapai good governance maka pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan perencanaan sumber pendapatan perlu dilakukan analisis komperhensif untuk memuktahirkan data-data obyek pendapatan, memiliki target kinerja yang memenuhi indeks pengelolaan keuangan daerah, mewujudkan APBD responsif terhadap kebutuhan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.
"Dari Fraksi Nasdem, kami berharap masukan dan saran berkenaan dengan raperda yang kami sampaikan, kemudian kami juga berharap saran saran dari fraksi nasdem untuk pembahasan pembahasan selanjutnya," katanya.
Terakhir, untuk fraksi Gerindra berkenaan pengaruh sistem pengelolaan keuangan daerah terhadap fungsi pengawasan, disampaikan dengan adanya perda ini nantinya dapat membantu pihak yang berwenang, untuk melaksanakan pengawasan sebagai acuan serta pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ia mengatakan, berharap dengan adanya tanggapan atau jawaban eksekutif ini dapat memberikan pemahaman lebih jelas kepada DPRD HSS, sehingga ke depannya nanti pembahasan raperda ini bisa berjalan dengan mulus sehingga bisa menghasilkan Peraturan Daerah (Perda).
"Alhamdulillah berjalan lancar pada hari ini, kami ucapkan terimakasih dan kami mohon maaf apabila ada yang kurang dari tanggapan atau jawaban yang disampaikan tadi," katanya, usai menghadiri rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi didampingi Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, Rabu (2/2).
Dijelaskan dia, menanggapi Fraksi PDIP terkait peningkatan pelayanan terhadap RSUD Daha Sejahtera, yakni dengan adanya alat cuci darah sehingga dapat melayani warga yang memerlukan.
Kemudian terkait Sekolah Luar Biasa di HSS yang dapat dijelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015.
Baca juga: Fraksi PKB usulkan pembangunan Balai Latihan Kerja di HSS
Pada dasarnya pengelolaan pendidikan khusus merupakan kewenangan pemerintah provinsi, selanjutnya berkenaan dengan pembangunan Jembatan Parigi dapat disampaikan proyek pembangunan jembatan dimaksud pemerintah daerah melalui Dinas PUTR di Tahun 2021 telah melaksanakan beberapa tahapan pra konstruksi.
"Kemudian terkait kerusakan jalan akibat banjir di wilayah Daha melalui Dinas PUTR akan mengupayakan untuk melaksanakan kegaitan pasca bencana, melalui rehabilitasi jangka pendek," katanya.
Kegiatan pendataan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air minum dan sanitasi yang merupakan pelayanan yang utama akan dilakukan, setelah kondisinya memungkinkan akan dilaksanakan melalui dana bencana.
Kemudian, menanggapi Fraksi PKS, berkenaan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah dapat disampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBD dilaksanakan pemerintah daerah dan diawasi oleh DPRD terdapat empat tahapan yang harus dilakukan.
Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, Berkaitan dengan perencanaan sumber pendapatan maka perlu dilakukan analisis komperhensif untuk memuktahirkan data-data obyek pendapatan, memiliki target kinerja memenuhi indikator indeks pengelolaan keuangan daerah.
"Berkenaan publik hearing untuk mengetahui tingkat pemahaman respon dan ekspektasi publik terhadap kebijakan daerah, maka kebijakan daerah terkait pengelolaan keuangan daerah yang sedang disusun ini seluruh individu yang terlibat pelaksanaan keuangan daerah wajib mengetahui, memahami dan melaksanakan sesuai ketentuan," katanya.
Selanjutnya, terkait sumber usaha baru yang akan disahkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, dapat dijelaskan bahwa jenis usaha baru yang saat ini belum memungkinkan ada yang bisa dikelola, yang disebabkan oleh keterbatasan kewenangan.
Upaya pemerintah daerah yang ditempuh dalam meningkatkan PAD, antara lain Intensitifitasi pajak retribusi, pemutakhiran data wajib pajak sehingga tarif sesuai dengan kondisi terakhir, penggunaan tekhnologi informasi dalam pemantauan transaksi, memberikan kemudahan pembayaran pajak dengan aplikasi online.
Untuk menanggapi Fraksi Golongan Karya (Golkar) berkenaan dengan pertanyaan fraksi Golkar terkait asas dan konsep dasar raperda, dapat dijelaskan bahwa asas dan konsep dasar raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dikelola secara tertib.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan transparan dan bertanggungjawab serta tetap memperhatikan asas kepatutan dan memberikan manfaat untuk masyarakat," katanya.
Yang kedua, berkenaan dengan perbedaan mendasar terhadap raperda pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan dengan raperda sebelumnya dapat disampaikan perbedaan yang mendasar secara teknis.
Hal ini antara lain, pengaturan penunjukan terhadap pejabat pengelolaan keuangan daerah, penunjukan terhadap pejabat pengelolaan keuangan yang sekarang merupakan pejabat administrator,
Juga besaran uang persediaan yang ditetapkan dengan surat keputusan bupati, serta deposito kas daerah dalam rangka manajemen kas hanya boleh di tempatkan di bank yang ditunjuk sebagai bank kas daerah.
"Terhadap masukan yang diberikan oleh Fraksi PKB berkenaan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan dalam APBD dilaksanakan pemerintah daerah dan diawasi oleh DPRD," katanya.
Baca juga: DPRD HSS : Perda adat Loksado selaras UU, menjaga kearifan lokal daerah
Menurut dia, terdapat empat tahapan yang harus dilakukan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Untuk mencapai good governance maka pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan perencanaan sumber pendapatan perlu dilakukan analisis komperhensif untuk memuktahirkan data-data obyek pendapatan, memiliki target kinerja yang memenuhi indeks pengelolaan keuangan daerah, mewujudkan APBD responsif terhadap kebutuhan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.
"Dari Fraksi Nasdem, kami berharap masukan dan saran berkenaan dengan raperda yang kami sampaikan, kemudian kami juga berharap saran saran dari fraksi nasdem untuk pembahasan pembahasan selanjutnya," katanya.
Terakhir, untuk fraksi Gerindra berkenaan pengaruh sistem pengelolaan keuangan daerah terhadap fungsi pengawasan, disampaikan dengan adanya perda ini nantinya dapat membantu pihak yang berwenang, untuk melaksanakan pengawasan sebagai acuan serta pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022