Kepolisian Resor Tabalong musnahkan barang bukti sabu - sabu senilai ratusan juta atau 132,32 gram milik tiga tersangka penyalagunaan narkoba.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dengan cara diblendet di halaman Mapolres setempat, Rabu (26/1).
"Barang bukti kita amankan dari tiga tersangka dengan total sebanyak 132,32 gram dan pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan," jelas Riza.
Dalam pemusnahan barang bukti hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Wisnu Widiastuti, perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan, KNPI, BNNK dan kuasa hukum para tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo menyampaikan saat ini harga jual sabu mencapai Rp2 juta per gram dan keberhasilan petugas mengamankan 132,32 gram sabu diasumsikan sekitar 2.000 orang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Tiga tersangka pemilik.sabu tersebut masing-masing YH dengan barang bukti sebanyak 24,12 gram sabu, RD 9,48 gram, dan MT 98,72 gram serta sebelumnya sudah dilakukan penyisihan untuk proses penyidikan.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan mengacu pada Pasal 91 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Pemusnahan dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dengan cara diblendet di halaman Mapolres setempat, Rabu (26/1).
"Barang bukti kita amankan dari tiga tersangka dengan total sebanyak 132,32 gram dan pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan," jelas Riza.
Dalam pemusnahan barang bukti hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Wisnu Widiastuti, perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan, KNPI, BNNK dan kuasa hukum para tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo menyampaikan saat ini harga jual sabu mencapai Rp2 juta per gram dan keberhasilan petugas mengamankan 132,32 gram sabu diasumsikan sekitar 2.000 orang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Tiga tersangka pemilik.sabu tersebut masing-masing YH dengan barang bukti sebanyak 24,12 gram sabu, RD 9,48 gram, dan MT 98,72 gram serta sebelumnya sudah dilakukan penyisihan untuk proses penyidikan.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan mengacu pada Pasal 91 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022