Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, miliki rumah singgah "As-Syifa" yang baru di resmikan oleh Bupati setempat pada Rabu (19/01) di jl. Dharma Praja Gunung Tinggi Batulicin.
Kepala Dinas Sosial Tanah Bumbu, Basuni di Batulicin Rabu mengatakan, penyelenggaraan rumah singgah tersebut untuk menyediakan tempat singgah sementara bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial (PKS).
"Seperti anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng), orang dengan gangguan jiwa, rang Terlantar (OT), hingga Wanita Tuna Susila, baik bagi mereka yang terjaring razia ataupun diserahkan langsung keluarganya sendiri sebelum dirujuk menuju pelayanan sosial yang lebih baik, sehingga PKS dimaksud mampu kembali berfungsi di dalam masyarakat," ujar Basuni.
Dia mengatakan, sebelumnya Dinas Sosial Tanah Bumbu memang sudah memiliki rumah singgah, namun berlum optimal dalam pelaksanaanya.
Hal tersebut dikarenakan ada beberapa faktor yang menjadi kendala salah satunya sarana dan prasarana yang belum memadai serta regulasi terkait rumah singgah sebelumnya belum diterbitkan.
"Alhamdullilah, sejak ahir 2021 regulasi tentang rumah singgah tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah singgah," jalas Basuni.
Basuni berharap, dengan adanya regulasi yang telah dibuat dan juga adaya pemenuhan sarana prasarana secara bertahap maka pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial terhadap PPKS di rumah singgah akan menjadi lebih baik lagi serta lebih optimal dan maksimal.
"Rumah singgah As-Syifa terdiri dari satu aula, satu mushola, enam ruang perlindungan, satu ruang staf, dua ruang konsultasi/periksa dan satu dapur umum," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Dinas Sosial Tanah Bumbu, Basuni di Batulicin Rabu mengatakan, penyelenggaraan rumah singgah tersebut untuk menyediakan tempat singgah sementara bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial (PKS).
"Seperti anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng), orang dengan gangguan jiwa, rang Terlantar (OT), hingga Wanita Tuna Susila, baik bagi mereka yang terjaring razia ataupun diserahkan langsung keluarganya sendiri sebelum dirujuk menuju pelayanan sosial yang lebih baik, sehingga PKS dimaksud mampu kembali berfungsi di dalam masyarakat," ujar Basuni.
Dia mengatakan, sebelumnya Dinas Sosial Tanah Bumbu memang sudah memiliki rumah singgah, namun berlum optimal dalam pelaksanaanya.
Hal tersebut dikarenakan ada beberapa faktor yang menjadi kendala salah satunya sarana dan prasarana yang belum memadai serta regulasi terkait rumah singgah sebelumnya belum diterbitkan.
"Alhamdullilah, sejak ahir 2021 regulasi tentang rumah singgah tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah singgah," jalas Basuni.
Basuni berharap, dengan adanya regulasi yang telah dibuat dan juga adaya pemenuhan sarana prasarana secara bertahap maka pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial terhadap PPKS di rumah singgah akan menjadi lebih baik lagi serta lebih optimal dan maksimal.
"Rumah singgah As-Syifa terdiri dari satu aula, satu mushola, enam ruang perlindungan, satu ruang staf, dua ruang konsultasi/periksa dan satu dapur umum," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022